Kamis, 11 Oktober 2007

पेर्बेदान हरी राय 1428H

Kalau disuruh memilih antara lebaran hari jum’at atau sabtu, tentu kita cenderung memilih hari jum’at. Sebaliknya, kalau disuruh memilih antara memulai puasa hari kamis atau jum;at, pasti lebih memilih hari jum’at. Itulah kenyataan yang terjadi apabila terjadi perbedan hari raya. Biasanya perbedaan itu terjadi didalam penentuan hari raya, bukan mememulai awal puasa. Dan biasanya memang yang selalu diributkan kapan hari raya, bukan kapan tangal satu ramadlan. Bagi orang awam kayak saya begini, fenomena perbedaan hari raya terasa aneh sekali, hari raya kok beda-beda, wong dunianya sama, siangnya sama, malamnya sama,bahkan awal puasanya sama.

Nah....kalau sudah ada perbedaan begini, yang paling sibuk adalah tokoh masyarakat, kiyai, ustadz. Mereka sibuk menjawab pertanyaan masyarakat baik melalui telpon atau sms. Semuanya menanyakan kapan hari raya. Dan saya yakin semuanya mengharapkan jawaban “besok hari raya”. Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Tahun kemaren, tahun kemaren lusa dan beberapa tahun yang lalu. Dan setiap terulang lagi, masyarakat selalu ribut dan menanyakan hal yang sama dan berharap yang sama, seolah tidak pernah belajar dari pengalaman, karena yang dicari sebenarnya bukan keabsahan hukum, tetapi bagaimana caranya bisa cepet-cepet berlebaran, itung-itung dapat bonus tidak puasa, meskipun hanya satu hari saja. Sementaraorang yang dipanuti, terkadang merasa bangga karena di ikuti oleh banyak orang dan berbeda dengan keputusan pemerintah. Inilah fenomena yang terjadi di masyarakat nahdliyyin. Memang aneh, sekali lagi aneh.

Menurut kabar yang saya terima dari beberapa teman yang pintar ilmu bisab, tahun ini sangat berpotensi terulang lagi peristiwa tahunan ini, dan lagi-lagi masyarakat di buat bingung. Dari data yang sempat saya kumpulkan, terkumpul informasi sebagai berikut:

.

Sebagian besar kitab Ilmu hisab (baik yang menggunakan pendekatan hitungan taqribi seperti Fathur Roufil Mannan dan Sullamun Nayyirain maupun yang tahqiqi sebagaimana Khulashah Wafiyah dan Muntahal Aqwal) memunculkan hasil hisab, bahwa hilal pada saat itu sudah imkanur ru’yah (bisa dilihat) karena tinggi hilal (irtifa'ul hilal) sudah mencapai pada kisaran 2 derajat 35 menit hingga tertinggi 3 derajat 9 menit. Sehingga disimpulkan, bahwa hari raya akan jatuh pada hari Jum'at Pahing, 12 Oktober 2007.

Sementara metode hitungan lain, yakni kitab Nurul Anwar, Ephimeris dan Irsyadul Murid mendapatkan angka itrtifaul hilal yang lebih kecil, yakni tidak sampai setengah derajat, sehingga hilal pada posisi ghoirul imkan (tidak mungkin bisa dilihat), dan hitungan hisab ini menyatakan bahwa bulan ramadhan berlaku istikmal (30 hari), hari raya akan jatuh pada Sabtu Pon, 13 Oktober 2007.

Dari paparan data ini, seperti pengalaman tahun-tahun yang lalu, hampir dipastikan sebagian warga nahdliyyin berlebaran hari jum’at, meskipun tidak sesuia dengan itsbat pemerintah. Persoalannya sebenarnya bukan masalah boleh tidaknya menggunakan dasar hisab, akan tetapi tata cara dan persyaratan untuk itu yang tidak banyak dimengerti dan cenderung diabaikan. Pembahasan tuntas mengenai tata cara memulai dan mengakhiri puasa berdasar ru’yah, itsbat relatif panjang dan rumit. Dibawah ini penjelasan hal-hal penting yang patut di ketahui dan perhatikan apabila memilih hari raya mengikuti hisab atau ru’yah tetapi berbeda dengan hasil sidang itsbat pemerintah.

Hasil Hisab Dan Pengaruh Hukumnya

Pendekatan hisab untuk mengetahui awal bulan menjadi salah satu pembahasan penting dikalangan ulama fiqh. Menurut sebagian ulama, khususnya ulama madzhab syafi’i, hasil hisab untuk mengetahui awal bulan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan awal bulan, termasuk untuk memulai berpuasa dan mengakhiri puasa.

Pendapat ini didasarkan kepada pendapat Imam Muthorrif bin ‘Abdullah, Abu al-‘Abbas bin Surayj dalam mengartikan hadits Rasulullah SAW:

إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

“Jika kalian melihat hilal - Ramadan - maka berpuasalah, dan jika melihat hilal - Syawal - maka berbukalah, dan jika terlihat mendung diatas kalian, maka kira-kirakanlah.” HR.Bukhori dan Muslim.

Beliau berkata: “Makna kalimat فَاقْدُرُوا لَهُ yang dimaksud adalah mengira-ngirakan keberadaan hilal dengan metode hisab”.

Ulama lain berpendapat bahwa kalimat melihat dalam Hadits diatas bisa berarti wujudnya hilal di ufuk yang memungkinkan untuk terlihat, meskipun pada kenyataannya tidak terlihat karena terhalang mendung misalnya.

Metode hisab yang dimaksud disini adalah, metode hisab yang dapat menguraikan secara jelas tentang posisi hilal diatas ufuk dengan menggunakan metode yang pasti (qoth’i) dan telah teruji hasilnya [1]. Sedangkan metode hisab yang menggunakan cara yang tidak dapat menunjukkan posisi hilal, seperti metode Aboge dan lain-lain, hasilnya diabaikan sama sekali [2].

Berkaitan dengan penentuan awal bulan ramadlan dan bulan syawwal, metode hisab dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memulai dan mengakhiri puasa bagi para ahli hisab.

Bagi yang tidak memilki keahlian ilmu hisab, tetapi membenarkan kepada pendapat ulama hasibin (mushaddiqul hasib), dan mengikuti pendapat tersebut dalam menentukan awal syawal, juga diperkenankan mengamalkan hasil perhitungan hisab yang dipercayainya dengan syarat ia harus meyakini kebenaran hasil hisab ulama' ahlul hisab, bukan hanya sekadar ikut-ikutan kepada orang lain yang bukan ahli hisab, dan bukan pula mengikuti lembaga seperti pondok pesantren, jam'iyyah atau mengikuti takbiran di masjid-masjid.

Berlebaran mengikuti hasil hisab karena memperturutkan keinginannya untuk segera tidak puasa/berhari raya, bukan karena meyakini kebenaran hasil hisab, atau berlebaran dengan cara ikut-ikutan kepada orang atau tokoh yang bukan ahli hisab meskipun tokoh tersebut berlebaran pada hari yang sama karena mengikuti ahli hisab , atau berlebaran karena ikut-ikutan kepada lembaga yang mengumumkan atau menyatakan berlebaran pada hari yang sama, atau karena mendengar takbiran di masjid/surau, adalah tidak benar.

Maka sebelum memutuskan untuk mengikuti hasil hisab, pertimbangkan kembali, apakah pilhannya didasarakan karena meyakini kebenarannya atau karena keinginannya untuk segera berlebaran. Dalam bahasa sederhanya istafti qolbak (tanyakan pada hatimu)

Ru’yatul Hilal, Itsbatul Imam Dan Pengaruh Hukumnya

Metode yang umum digunakan dalam menentukan awal bulan adalah ru’yatul hilal, yakni terlihat bulan diatas ufuk setelah ijtima’/konjungsi. Metode ini mempunyai pengaruh yang lebih kuat dibanding metode hisab. Para ulama bahkan bersepakat bahwa penentuan awal bulan yang didapat melalui ru’yatul hilal dapat diamalkan untuk memulai puasa ramadlan serta mengakhirinya. Dan sekira hasil hisab bertentangan dengan hasil ru’yatul hilal, maka yang lebih didahulukan adalah hasil ru’yatul hilal. Kecuali jika sekurang-kurangnya lima hasil perhitugan hisab dari kitab yang berbeda, menyimpulkan hilal tidak akan terlihat, maka laporan seseorang kepada hakim setempat perihal terlihatnya bulan harus di tolak karena berlawanan dengan yang didapat melalui metode hisab. Demikian menurut pendapat Imam Subki [3].

Menurut hukum Islam, pemerintah berkewajiban untuk menetapkan/itsbat datangnya semua awal bulan Hijriyah. Karena hukum Islam banyak yang terkait dengan awal bulan Hijriyah. Seperti usia baligh, batas minimal usia haid dan lain-lain yang semuanya menggunakan patokan bulan Qomariyah [4].

Penentuan awal bulan/itsbat hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan pada ru’yatul hilal, bukan berdasar hasil perhitungan ilmu hisab.

Jika pada tanggal 29 setelah terbenamnya matahari, tidak terlihat hilal diatas ufuk, maka hitungan bulan disempurnakan menjadi 30 hari (Istikmal).

Ormas Islam, perkumpulan, atau lembaga-lembaga diluar pemerintah, dalam pandangan fiqh, tidak mempunyai wewenang apapun untuk menentukan/itsbat kapan datangnya awal bulan.

Ketetapan pemerintah/itsbat mempunyai kekuatan hukum yang berlaku kepada seluruh warganya. Artinya, apabila pemerintah telah menetapkan kapan jatuhnya hari raya idul fitri atau awal ramadlan, maka ketetapan tersebut berlaku secara umum.

Ketetapan/itsbat awal bulan oleh pemerintah harus didasarkan kepada kesaksian dua orang saksi yang dapat dipercaya, kecuali dalam penentuan awal bulan ramadlan, maka cukup dengan satu orang saksi.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haytami, itsbat awal bulan juga dapat dilakukan apabila sampai berita kepada hakim secara mutawatir perihal terlihatnya hilal meskipun tanpa mendatangkan saksi atau orang yang melihat hilal. Yang dimaksud berita mutawatir adalah, sekurang-kurangnya ada empat orang yang melihat hilal dan dikabarkan kepada sekurang-kurangnya empat orang dan begitu seterusnya sampai kepada hakim yang berwenang untuk meg-itsbatkan awal bulan [5]. Cara ini sulit terwujud, dan tidak digunakan dalam sidang itsbat pemerintah Indonesia.

Apabila seseorang melihat hilal syawal, tetapi tidak di itsbatkan oleh hakim, maka baginya haram berpuasa. Demikian pula bagi orang yang mempercayainya (mushoddiqur ro’i) dengan ketentuan dan persyaratan yang sama dengan orang yang mempercayai hasil hisab dari ahli hisab. Bedanya, kalau orang yang mempercayai hasil hisab boleh mengikutinya, tetapi kalau mempercayai orang yang melihat hilal maka wajib mengamalkannya.

Kesimpulan

Penjelasan di atas adalah sebagian kecil dari pembahasan mengenai penentuan awal bulan dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Dari penjelasan singkat ini, dapat disimpulkan bahwa memulai awal bulan, baik awal bulan puasa atau bulan syawal, yang berbeda dengan ketetapan/itsbat pemerintah, secara fiqh memang dimungkinkan dan dapat dibenarkan dengan cara mengikuti dan mempercayai hasil hisab dari para ahlinya atau mempercayai seseorang yang berhasil melihat hilal meskipun ditolak oleh hakim untuk di itsbatkan. Berkaitan dengan mendahului hari raya dari ketetapan pemerintah, seharusnya kegiatan yang berhubungan dengan syiar hari raya tidak di tampakkan kepada orang banyak, misalnya takbiran menggunakan pengeras suara di masjid, surau atau di jalan. Karena sangat berpotensi untuk di ikuti orang lain secara tidak benar sebagaimana penjelasan diatas.

Ketentuan ini berdasarkan fatwa Al-Habib Abu Bakar Bilfaqih, salah seorang ahli fiqh dari negeri Tarim Yaman, dengan mengutip fatwa Syekh Abu Bakar bin Ahmad Al-Khotib. Beliau menyatakan haram hukumnya bagi orang-orang yang berlebaran mendahului ketetapan pemerintah yang berdasar ru’yatul hilal, untuk nensyiarkan atau menampakkan kepada orang lain, karena berpotensi menimbulkan fitnah, yakni akan diikuti oleh orang lain dengan cara yang tidak benar [6].

Memang tidak dapat dipungkiri, pemerintahan kita saat ini bukanlah pemerintah dari negara yang menjalankan hukum Islam sepenuhnya, juga bukan pemerintahan yang suci lkayaknya masa empat Khalifah pertama Islam atau Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Sehingga tidak heran, ada sebagian masyarakat yang sama sekali tidak mau mengikuti hasil itsbat bahkan cenderung antipati, karena dipenuhi rasa curiga yang berlebihan, dan menganggap hasil sidang itsbat adalah sandiwara belaka, semuanya sudah diatur dan ditentukan jauh hari sebelumnya.

Mengenai hal ini, Syekh Jamaluddin bin Abdurrahman Al-Ahdal berkata: sekira ketetapan pemerintah dilakukan dengan cara yang dapat diterima – berdasarkan ru’yatul hilal dan kesaksian yang diterima – dan hasil keputusannya tidak tergolong dalam keputusan hakim yang harus di batalkan (tidak menyalahi hukum syari’at dan tidak terbukti salah), maka tidak ada alasan bagi orang mukallaf untuk meragukannya [7].

Sebagai penuitup, saran saya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah, jika terjadi perselisihan dalam penentuan awal bulan syawal, yang lebih baik mengikuti keputusan itsbat pemerintah. Karena sepanjang itsbat pemerintah menggunakan dasar ruyah, maka keputusan itu berlaku secara umum, sehingga lebih terjamin keabsahannya.

Wallhul muwaffiq ila aqwamit thoriq. Abuqnan

Besuk: 28 – Ramadlan – 1428H/10 – Oktober – 2007M.



[1] Umdatu al-Mufti wa al-Mustafti, Jamaluddin Muhammad bin Abdurrahman bin Hasan bin Abdul Bari Al-Ahdal l/.203

[2] Nata’iju Muntaha al-Aqwal, Syekh Ahmad Asy’ari Al-Pasuruani Al-Baweani hal. 2.

[3] Fatwa Syekh Abubakar bin Ahmad Al-Khotib. 27, 36.

[4] Bughyatu al-Mustarsyidin. 108-110

[5] Hasyiyah As-Syirwani 3/372, Fatawa al-Kubro 2/87, Al-Majmu’ li Muhimmatil Masa’il 144-145, Showbu al-Rukkam 145-148.

[6] Fatwa Al-Habib Abu Bakar Bilfaqih, Fatwa Syekh Abubakar bin Ahmad Al-Khotib hal. 34-35

[7] ‘Umdatu al- Mufti wa al-mustafti 1/214

Kamis, 05 Juli 2007

Liberalisasi Islam

Muchib Aman Aly

Sekularisasi dan liberalisasi sampai saat ini terus belangsung dalam berbagai sisi kehidupan sosial, ekonomi, politik dan bahkan pemikiran keagamaan. Kini setelah 30 Tahun sejak dikampanyekan oleh Nur Kholis Madjid, arus besar itu semakin sulit dekendalikan, dan berjalan semakin liar. Penyebaran paham “pluralisme agama”, ”dekonstruksi agama”, “dekonstruksi kitab suci” dan sebagainya, kini justru berpusat dikampus-kampus dan organisasi Islam bahkan mulai merambah pesantren. Paham ini menusuk jantung dan merobohkan Islam dari pondasinya yang paling dasar.

Akar Liberalisme

Untuk menelurusi Islam Liberal, tidak bisa terlepas dari Sekularisasi Agama. Sekularisasi merupakan gagasan penting yang berasal dari kelompok Islam Liberal. Jika kita mencermati tulisan-tulisan mereka, kita akan mengetahui bahwa gagasan ini terus menerus diperjuangkan secara konsisten.

Tidak diragukan lagi bahwa sekularisasi adalah gagasan yang berasal dari warisan sejarah perkembangan peradaban Barat. Hal ini dapat ditelusuri mulai abad pertengahan Barat ketika peradaban mereka ditandai dengan adanya dominasi gereja yang menghambat kemajuan penelitian ilmiah. Penyebabnya adalah Bible mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akal. Harvey Cox (ahli teologi Kristen dari Harvard) membuka buku terkenalnya, The Secular City, dengan bab “The Biblical Source of Secularizatioan”, yang diawali kutipan pendapat teolog Jerman Friedrich Gogarten: ”Bahwa sekularisasi adalah akibat logis dari dampak kepercayaan Bible terhadap sejarah”.

Sekularisasi kata Harvey Cox, mengimplikasikan proses sejarah. Masyarakat perlu dibebaskan dari kontrol agama. Sekularisasi adalah pembebasan manusia dari asuhan agama dan metafisika, pengalihan perhatiannya dari dunia lain. Jadi, intinya sekularisasi adalah perkembangan yang membebaskan (liberal).

Sekularisasi dibidang agama adalah penyingkiran nilai-nilai agama. Penganut paham sekuler menyatakan kebenaran adalah relativ. Tidak ada kebenaran yang mutlak. Manusia sekuler percaya bahwa "wahyu langit" dapat dipahami karena hal itu terjadi dalam sejarah yang dibentuk oleh kondisi sosial politik tertentu.

Jadi sebenarnya, semua sistem nilai terbentuk oleh sejarah yang mengikuti ruang dan waktu tertentu. Sekularisasi akan menjadikan sejarah dan masa depan cukup terbuka untuk perubahan dan kemajuan karena manusia akan bebas membuat perubahan secara proaktif dalam proses evolusi (perubahan secara lambat).

Dengan konsep ini manusia sekuler dapat tidak mengakui kebenaran Islam yang mutlak. Mereka akan menolak konsep-konsep Islam yang yang tetap (tsawabit) karena semua hal dianggap relatif.

Sumber utama pemikiran ini apabila diurut akan berujung pada aliran Sufasta'iyyah (kaum sophist). Dalam aqidah annasafi dinyatakan :

حقيقة الأشياء ثابتة والعلم بها متحقق خلافا لسفسطائية

"Semua hakikat segala perkara itu tsabit adanya, dan pengetahuan kita akan dia adalah yang sebenarnya kecuali menurut kaum sufasta'iyyah " .

Salah satu golongan Sufasta'iyyah itu adalah golongan 'Indiyyah (Subyektifisme) yang menganut faham bahwa tidak ada kebenaran obyektif dalam ilmu. Semua ilmu adalah subyektif, dan kebenaran mengenai sesuatu hanyalah semata-mata pendapat seseorang. Maka kebenaran bagi mereka adalah segala yang berlaku di masyarakat dan bukan yang dikonsepkan dalam al-Qur'an.

Liberalisasi Islam

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa paham Islam liberal adalah paham yang membongkar kemapanan dalam ajaran Islam yang sudah baku. Setiap manusia mempunyai kewenangan dalam menilai baik dan buruk tanpa harus ada campur tangan siapapun. Paham ini sejalan dengan kaum Mu'tazilah. Ulil Abshar Abdallah, tokoh liberal, pimpinan JIL, secara tegas mengakui bahwa kaum liberalis adalah penerus aliran mu’tazilah. Bahkan kalau kita melihat pemikiran-pemikirannya mereka justru melebihi aliran Mu’tazilah, mereka sudah jauh melampaui ayat-ayat al-Qur'an dan hadits.

Isu-isu yang mereka lemparkan tidak hanya seputar, gender (peran wanita di bidang publik), pluralisme (kesamaan semua agama), demokrasi, HAM, bahkan sudah berani menggugat keotentikan al-Qur'an.

Secara umum ada tiga bidang penting dalam ajaran Islam yang menjadi sasaran liberalisasi, yaitu (1) leberalisasi bidang aqidah dengan penyebaran paham pluralisme agama, (2) liberalisasi bidang syari’ah dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad, dan (3) liberalisasi konsep wahyu dengan melakukan dekonstruksi terhadap al-Qur’an.

Liberalisasi Akidah Islam

Liberalisasi aqidah islam dilakukan dengan penyebaran paham “pluralisme agama”. Paham ini pada dasarnya menyatakan, bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama. Jadi, menurut penganut paham ini, semua agama adalah jalan yang berbeda-beda menuju Tuhan yang sama. Atau mereka menyatakan, bahwa agama adalah persepsi relativ terhadap Tuhan yang mutlak, sehingga – karena kerelativannya – maka setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini, bahwa agamanya sendiri yang lebih benar atau lebih baik dari agama lain; atau mengklaim bahwa agamanya sendiri yang benar.

Dalam buku Teologi Inklusif Cak Nur ditulis : Bangunan epistemologis teologi inklusif Cak Nur diawali dengan tafsiran al-Islam sebagai sikap pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan ini, kata Cak Nur, menjadi karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah World view al-Qur’an, bahwa semua agama yang benar adalah al-Islam, yakni sikap pasrah diri kehadirat Tuhan. (QS 29:46). Selanjutnya dikatakan : “Dalam konteks inilah sikap pasrah menjadi kualifikasi signifikan pemikiran teologi inklusif Cak Nur”. Bukan saja kualifikasi seorang yang beragama Islam, tetapi “muslim” itu sendiri (secara generik) juga dapat menjadi kualifikasi bagi penganut agama lain, khususnya bagi penganut Kitab Suci baik Yahudi maupun Kristen. Maka konsekuensi secara teologis bahwa siapapun diantara kita – baik sebagai orang Islam, Kristen, Yahudi - yang benar-benar beriman kepada Tuhan dan hari kemudian serta berbuat kebaikan maka akan mendapat pahala di sisi Tuhan (QS.2:62, 5:69). Dengan kata lain sesuai firman Tuhan ini, terdapat jaminan teologi bagi umat beragama apapun “agama”-nya, untuk menerima pahala (surga) dari Tuhan.

Sukidi, alumnus Fakultas Syari’ah IAIN Ciputat, menulis di koran Jawa Pos (11/1/2004): “Dan konsekuensinya, ada banyak kebenaran dalam tradisi dan agama-agama. Nietzsche menegaskan adanya kebenaran tunggal dan justru bersikap afirmatif terhadap banyak kebenaran. Mahatma Gandhi pun seirama dengan mendeklarasikan bahwa semua agama baik Hinduisme, Budhisme, Yahudi, Kristen, Islam maupun lainnya adalah benar. Dan konsekuensinya kebenaran ada dimana-mana dan ditemukan pada semua agama. Agama-agama itu diibaratkan dalam nalar pluralisme Gandhi seperti pohon yang memiliki banyak cabang tapi berasal dari satu akar. Akar yang satu itulah yang menjadi asal dan orientasi agama-agama. Karena itu mari kita memproklamirkan kembali bahwa pluralisme agama sudah menjadi hukum tuhan (sunnatullah) yang tidak mungkin berubah, dan karena itu mustahil pula kita melawan dan menghindar. Sebagai muslim kita tidak punya jalan lain kecuali bersikap positif dan optimistis dalam menerima pluralisme agama sebagai hukum Tuhan.

Di majalah Gatra edisi 21 Desember 2002. Ulil Abshar mengatakan: "Semua agama sama, semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi Islam bukan yang paling benar ".

Pada kesempatan lain Ulil Abshar mengatakan: "Saya ini terlahir sebagai orang NU. Tetapi saya yakin seyakin-yakinnya bahwa keimanan saya seperti sekarang ini sudah tidak lagi memadai untuk dibungkus dalam sebuah label. Bahkan kalau mau ditarik lebih jauh lagi, keimanan saya bisa berinteraksi dengan keimanan orang-orang dari agama lain; bahkan Islampun sebagai sebuah 'label sosiologi' kerapkali tak memadai untuk menampung semangat lintas batas ini ".

Prof.Dr. Abdul Munir Mulkan, dosen UIN Yogyakarta, menulis: “Jika semua agama memang benar sendiri, penting diyakini bahwa surga Tuhan yang satu itu sendiri terdiri dari banyak pintu dan kamar. Tiap pintu adalah jalan pemeluk tiap agama memasuki kamar surganya. Syarat memasuki surga ialah keikhlasan pembebasan manusia dari kelaparan, penderitaan, kekerasan, dan ketakutan, tanpa melihat agamanya. Inilah jalan universal surga bagi semua agama. [1]

Nuryamin Aini, dosen Fakultas Syari’ah UIN Jakarta mengatakan: “Tapi ketika saya mengatakan agama saya benar, saya tidak punya hak untuk mengatakan bahwa agama orang lain salah, apalagi kemudian menyalah-nyalahkan atau memaki-makai. [2]

Yang perlu diketahui oleh umat Islam, khususnya kalangan lembaga pendidikan Islam, bahwa hampir seluruh LSM dan proyek yang dibiyayai oleh LSM-LSM Barat, seperti The Asia Foundation, Ford Foundation, adalah mereka yang bergerak menyebarkan paham Pluralisme Agama. Ini bisa dilihat dalam artikel-ertikel yang diterbitkan oleh jurnal Tashwirul Afkar yang diterbitkan oleh Lakspedam PBNU (periode lalu) bekerjasama dengan Ford Foundation, dan Jurnal Tanwir yang diterbitkan oleh Pusat Studi Agama dan Peradaban Muhammadiyah bekerjasama dengan The Asia Foundation. Mereka tidak menyebarkan paham ini secara asongan tetapi memiliki program yang sistematis untuk mengubah kurikulum pendidikan Islam yang saat ini masih mereka anggap belum inklusif-pluralis.

Sebagai contoh, Jurnal Tashwirul Afkar edisi No 11 tahun 2001, menulis laporan utama berjudul “Menuju Pendidikan Islam Pluralis”. Ditulis dalam Jurnal ini: “Filosofi pendidikian Islam yang hanya membenarkan agamanya sendiri, tanpa mau menerima kebenaran agama lain mesti mendapat kritik untuk selanjutnya dilakukan reorientasi. Konsep iman-kafir, muslim-nonmuslim, dan baik-benar, yang sangat berpengaruh terhadap cara pandang Islam terhadap agama lain, mesti dibongkar agar umat Islam tidak lagi menganggap agama lain sebagai agama yang salah dan tidak ada jalan keselamatan”.

Dalam pandangan Islam paham Pluralisme Agama ini jelas merupakan paham syirik modern, karena menganggap semua agama adalah benar.

Keyakinan akan kebenaran Dinul Islam sebagai satu-satunya agama yang benar dan diridloi Allah, adalah konsep yang sangat mendasar dalam Islam.

Iman adalah kata lain dari tashdiq, yakni kepercayaan yang mengakar kuat. Iman tidak mungkin berkumpul menjadi satu dengan keragu-raguan.

Jika seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar, dan agama lain adalah salah, maka kita bertanya-tanya, untuk apa ada konsep teologi Islam? Jika seorang tidak yakin dengan kebenaran yang dibawanya – karena semua kebenaran dianggapnya relativ – maka untuk apa ia berdakwah atau berada dalam organisasi dakwah? Untuk apa ia menyeru orang lain mengikuti kebenaran dan menjauhi kemungkaran, sedangkan ia sendiri tidak meyakini apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah. Pada akhirnya, golongan “ragu-ragu” akan “berdakwah” mengajak orang untuk bersikap “ragu-ragu” juga. Mereka sejatinya telah memilih satu jenis “keyakinan” baru, bahwa tidak ada agama yang benar atau semuanya benar.

Liberalisasi Al-Qur’an

Salah satu wacana yang berkembang pesat dalam tema liberalisasi Islam di Indonesia saat ini adalah tema “dekonstruksi Kitab suci”. Di kalangan Yahudi dan Kristen, fenomena ini sudah berkembang pesat. Kajian Biblical Criticism atau studi tentang kritik Bible dan kritik teks Bible telah berkembang pesat di Barat.

Pesatnya studi kritis Bible ini telah mendorong kalangan Kristen-Yahudi untuk “melirik” al-Qur’an dan mengarahkan hal yang sama terhadap al-Qur’an. Pada tahun 1972, Alphonse Mingana, pendeta Kristen asal Irak dan guru besar di Universitas Brimingham Inggris, mengumumkan bahwa, “sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan kritik teks terhadap al-Qur’an sebagimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani.

Hampir satu abad yang lalu, para orientalis dalam bidang studi al-Qur’an bekerja keras untuk menunjukkan bahwa al-Qur’an adalah kitab bermasalah sebagaimana Bible. Mereka tidak pernah berhasil. Tapi anehnya, kini imbauan itu diikuti oleh banyak sarjana muslim sendiri.

Sesuai paham pluralisme agama, maka semua agama harus didudukkan pada posisi yang sejajar, sederajat, tidak boleh ada yang mengklaim lebih tinggi, lebih benar, atau paling benar sendiri. Begitu juga dengan pemahaman tentang Kitab Suci. Tidak boleh ada kelompok yang mengklaim hanya kitab suci agamanya saja yang suci dan benar.

Liberalisasi Islam tidak akan lengkap jika tidak menyentuh aspek kesucian al-Qur’an. Mereka berusaha keras meruntuhkan keyakinan kaum muslim, bahwa al-Qur’an adalah Kalamullah, bahwa al-Qur’an adalah satu-satunya Kitab Suci yang suci, bebas dari kesalahan. Meraka mengabaikan bukti-bukti al-Qur’an yang menjelaskan tentang otentitas al-Qur’an dan kekeliruan kitab-kitab agama lain.

Ulil Abshar Abdallah, menulis di Harian Jawa Pos, 11 Januari 2004: ”Tapi bagi saya, semua kitab suci adalah mukjizat.”

Taufik Adnan Amal, dosen Ulumul Qur’an di IAIN Makasar, menulis satu makalah berjudul “Edisi Kritis al-Qur’an”, yang isinya menyatakan: “Uraian dalam pragraf-pragraf berikut mencoba mengungkapkan secara ringkas proses pemantapan teks dan bacaan al-Qur’an, sembari menegaskan bahwa proses tersebut masih meninggalkan sejumlah masalah mendasar, baik dalam ortografi teks maupun pemilihan bacaannya, yang kita warisi dalam mushaf tercetak dewasa ini. Karena itu, tulisan ini juga akan menggagas bagaimana menyelesaikan itu lewat suatau upaya penyuntingan Edisi Kritis al-Qur’an”. [3]

Taufik berusaha meyakinkan, bahwa al-Qur’an saat ini masih bermasalah, tidak kritis, sehingga perlu diedit lagi. Dosen itupun menulis sebuah buku serius berjudul ”Rekonstruksi sejarah al-Qur’an” yang meragukan keabsahan dan kesempurnaan Mushaf Utsmani. [4] Penulis buku ini mencoba meyakinkan bahwa Mushaf Utsmani masih bermasalah, dan tidak layak disucikan.

Aktivis Islam Liberal, Dr.Luthfi Assyaukanie juga berusaha membongkar konsep dasar Islam tentang al-Qur’an, dia menulis: ”Sebagian besar kaum muslim meyakini bahwa al-Qur’an dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kata Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara verbatim, baik kata-katanya (lafdhan) maupun maknanya (ma’nan). Kaum muslim juga meyakini bahwa al-Qur’an yang mereka lihat dan baca hari ini adalah persisi seperti yang ada pada masa Nabi lebih dari seribu empat ratus tahun silam. Keyakinan semacam itu sungguh lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (al-khayal al-dini) yang dibuat oleh para ulama sebagi bagian dari formulasi doktrin-doktrin Islam. Hakikat dan sejarah penulisan al-Qur’an sendiri sesungguhnya penuh dengan berbagai nuansa yang delicate (rumit) dan tidak sunyi dari perdebatan, pertentangan, intrik (tipu daya), dan rekayasa”. [5]

Sumanto al-Qurthubhy, alumnus Fakultas Syari’ah IAIN Semarang berkata: “Al-Qur’an adalah perangkap bangsa Quraisy”. Lebih mengerikan lagi, Sumanto secara terang-terangan menyatakan, bahwa al-Qur’an adalah karangan Muhammad. Dia menulis: “Dengan demikian, wahyu sebetulnya ada dua: “wahyu verbal” (“wahyu eksplisit” dalam bentuk redaksional bikinan Muhammad) dan “wahyu non verbal” (“wahyu implisit” berupa konteks sosial waktu itu). [6]

Nasr Hamid Abu Zaid, tokoh senior liberal, menyatakan bahwa, posisi Nabi Muhammad SAW, sebagai semacam pengarang al-Qur'an. Nabi Muhammad SAW sebagai seorang Ummiy (tidak bisa baca tullis), bukanlah penerima wahyu pasif, tetapi mengolah redaksi al-Qur'an, sesuai dengan kondisinya sebagai manusia biasa, setelah al-Qur'an disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya, maka telah berubah menjadi teks Insani bukan teks Ilahi yang suci dan sakral. [7]

Cara yang lebih halus dan tampak akademis dalam menyerang al-Qur’an juga dilakukan dengan mengembangkan studi kritik al-Qur’an dan studi hermeneutika di Perguruan Tinggi Islam. Padahal metode ini jelas berbeda dengan ilmu tafsir dan bersifat dekonstruktif terhadap al-Qur’an dan syari’at Islam.

Liberalisasi Syari’at Islam

Inilah aspek liberalisasi yang paling banyak muncul dan menjadi pembahasan dalam bidang liberalisasi Islam. Hukum-hukum Islam yang sudah pasti, dibongkar dan dibuat hukum baru yang dianggap sesuai dengan perkembangan zaman. Seperti disebutkan oleh Dr. Greg Barton, salah satu program liberalisasi Islam di Indonesia adalah “kontekstualisasi ijtihad”. Para tokoh liberal biasanya memang menggunakan metode “kontekstualisasi” sebagai salah satu mekanisme dalam hukum Islam. Salah satu hukum Islam yang banyak dijadikan obyek liberalisasi adalah hukum dalam bidang keluarga, Misalnya, dalam masalah perkawinan antar agama, khususnya antara wanita muslimah dan non muslim.

Di harian Kompas, Senin 18 November 2002, di artikel yang berjudul "Meneyegarkan Kembali Pemahaman Islam", Ulil Abshar menulis : "Kita harus bisa membedakan mana ajaran Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang tidak ". Selanjutnya pada dua alinea berikutnya ia melanjutkan: " Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab misalnya, tidak usah diikuti. Contoh soal jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubah, tidak wajib diikuti, karena hanya ekspresi lokal partikular Islam di Arab " . Pada baigian lain dia menulis: "Larangan kawin beda agama, dalam hal ini perempuan Muslimah dan lelaki non muslim, sudah tidak relevan lagi ".

Dalam buku Fiqh Lintas agama ditulis: ”Soal pernikahan laki-laki non muslim dengan wanita muslimah merupakan wilayah ijtihad dan terikat konteks tertentu, diantaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum Islam lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita muslimah boleh menikah dengan laki-laki non muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya. [8]

Nuryamin Aini, dosen Fakultas Syari’ah UIN Jakarta, menulis: “Maka dari itu, kita perlu meruntuhkan mitos fiqh yang mendasari larangan bagi perempuan muslimah untuk menikah dengan laki-laki non muslim. Isu yang paling mendasar dari larangan pernikahan beda agama adalah masalah sosial politik. Hanya saja, ketika yang berkembang kemudian adalah logika agama, maka konteks sosial-politik munculnya larangan pernikahan beda agama itu menjadi tenggelam oleh hegemoni cara berpikir teologis”. [9]

Bahkan lebih dari itu, Dr. Zainun Kamal, dosen UIN Jakarta, kini tercatat sebagai ‘penghulu swasta’ yang menikahkan puluhan bahkan sudah ratusan pasangan beda agama.

Apabila hukum-hukum yang pasti sudah dirombak sedemikian rupa, maka terbukalah pintu membongkar seluruh sistem nilai dan hukum dalam Islam. Muhidin M. Dahlan misalnya, aktivis dari IAIN Yogyakarta, pengagum berat Pramudya ini menulis buku memoar berjudul “Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur” . Dia menulis: “Pernikahan yang dikatakan sebagai pembirokrasian seks ini, tak lain tak bukan adalah lembaga yang berisi tong-tong sampah penampung sperma yang secara anarkis telah membelah-belah manusia dengan klaim-klaim yang sangat menyakitkan. Istilah pelacur anak haram pun muncul dari rezim ini. Perempuan yang melakukan seks diluar lembaga ini dengan sangat kejam diposisikan sebagai perempuan yang sangat hina, tuna, lacur, dan tidak pantas menyandang harga diri. Padahal apa bedanya pelacur dengan perempuan yang berstatus sebagai istri ? Posisinya sama. Mereka adalah penikmat dan pelayan seks laki-laki. Seks akan tetap bernama seks meski dilakukan dengan satu atau banyak orang. Tidak, pernikahan adalah konsep aneh, dan menurutku mengerikan untuk bisa kupercaya.” [10]

Dari Fakultas Syari’ah IAIN Semarang, bahkan muncul gerakan legalisasi perkawinan homoseksual. Mereka menerbitkan buku berjudul: Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual. Buku ini adalah kumpulan artikel di jurnal justisia Fakultas Syari’ah IAIN Semarang edisi 25, Th Xl, 2004. dalam buku ini ditulis: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagi sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”

Dr.Luthfi Assyaukanie, petinggi JIL berkata: "Saya pribadi menganggap bahwa konsep syari'at Islam tidak ada. Itu adalah karangan orang-orang yang datang belakangan yang memiliki idealisasi yang berlebihan terhadap Islam " . [11]

Penutup

Bahaya ancaman pemikiran liberal saat ini sudah diambang pintu pesantren. Tidak mustahil beberapa tahun kedepan, pesantren akan menjadi corong utama pemikiran ini. Yang sedikit menggembirakan, salah satu keputusan Muktamar NU ke XXXl di Asrama Haji Donohudan Solo Desember 20004 lalu, telah mengeluarkan tausihiyah (rekomendasi) membasmi wacana liberalisme di tubuh NU, serta menolak metode tafsir hermeneutika. Isi rekomendasi PBNU itu sendiri pada intinya menghimbau seluruh warga NU agar menolak ide-ide Islam Liberal dengan segala variannya, dan kembali kepada bangunan akidah NU ala Ahlussunnah wal jama'ah.

Akan tetapi ini masih belum cukup, tanpa peran serta kalangan pesantren khususnya, seluruh komponen pesantren sudah saatnya merapatkan barisan guna mempertahankan ajaran ulama salaf, agar anak cucu kelak selamat akidahnya. Sekarang saatnya pesantren berada pada garis terdepan mempertahankan akidah Ahlussunnah wal jama’ah, sebagaimana telah dilakukan oleh para imam-imam terdahulu ketika merespon munculnya beberapa paham yang menyimpang, Khazanah Islam masih tersimpan dengan baik di berbagai perpustakaan dan lembaga-lembaga pendidikan, kini saatnya kita buka kembali dan bangun dari tidur yang panjang. Lihat anak cucu kita, selamatkan mereka dari sekarang. Wallohul Muwaffiq ila Aqwamit Thoriq



[1] Abdul Munir Mulkan, Ajaran dan Jalan Kematian Syekh siti Jenar, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2002), hal. 44.

[2] Ijtihad Islam Liberal, (Jakarta; JIL, 2005), hal. 223.

[3] Wajah Liberal Islam di indonesia, (Jakarta JIL, 2002) hal. 78.

[4] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an (Yogyakarta:FKBA, 2001)

[5] Luthfi Assyaukanie, “Merenungkan Sejarah al-Qur’an”, dalam Abd.Muqsith Ghazali (ed), Ijtihad Islam Liberal, (Jakarta: Jaringan Islam Liberal), hal.1

[6] Sumanto Al-Qurthubhy, “Membongkar Teks Ambigu”, dalam Muqsith Ghazali (ed), Ijtihad Islam Liberal, (jakarta: Jaringan Islam Liberal, 2005), hal. 17.

[7] Nasr Hamid Abu Zaid, Naqdu al-Khitob al-Dini (Kairo. Maktabah Madbuli 2003) cet. lV hlm 126.

[8] Mun’im Sirry (ed), Fiqh Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina & The Asia Foundation, 2004), hal. 164.

[9] Ijtihad islam Liberal, (Jakarta: Jaringan Islam Liberal, 2005), hal. 220-221.

[10] Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur: memoar Luka Seorang Muslimah, Sripta Manent dan Melibas, 2005, Cet. Ke 7.

[11] AdninArmas, Pengaruh Kristen Orientalis terhadap Islam Liberal (Gema Insani 2003) cet.l. hal 33.

Kamis, 21 Juni 2007

Syi'ah = Sesat Menyesatkan

Secara bahasa kata syi'ah berarti pengikut, golongan, seperti tedapat dalam ayat al-Qur'an:

Ÿyy_uqsù $pkŽÏù Èû÷,s#ã_u ÈbŸxÏGtFø)tƒ #x»yd `ÏB ¾ÏmÏGyèÏ© #x»ydur ô`ÏB ¾ÍnÍirßtã (

"…..maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi: yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir'aun)." QS. Al-Qashash:15.

žcÎ)ur `ÏB ¾ÏmÏGyèÏ© zNŠÏdºtö/Z} ÇÑÌÈ

"Dan sesungguhnya Ibrahim benar-benar termasuk golongannya (Nuh)." QS. As-Shaaffaat:83.

Dalam terminologi sejarah Islam, Syi'ah berarti aliran yang mempercayai bahwa Sayyidina 'Ali bin Abi Thalib KW dan keturunannya adalah imam-imam atau pemimpin agama dan umat setelah Rasulullah SAW. Ciri utama yang paling membedakan kelompok ini adalah fanatisme yang berlebihan kepada Sayyidina 'Ali bin Abi Thalib KW serta pemimpin mereka, dan meyakini bahwa Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib KW serta seluruh imam mereka sebagai orang yang ma'shum, yakni terbebas dari segala dosa dan kesalahan, sebagaimana sifat Rasulullah SAW. Sorga saja menurut mereka hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang mencintai Sayyidina 'Ali meskipun tidak taat kepada Rasulullah SAW, sementara neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang mereka anggap memusuhi Sayyidina 'Ali meskipun taat kepada Rasulullah SAW. Fanatisme berlebihan mereka melahirkan kebencian yang mendalam serta cacian terhadap beberapa sahabat Nabi SAW hususnya para Khulafa' ar-Rosydin, Abu Bakar, ‘Umar bin Khotthob, dan ‘Utsman bin ‘Affan RA sebab meraka dianggap telah merebut kedudukan khilafah yang seharusnya menjadi hak 'Ali bin Abi Thalib KW.

Ulama Syi'ah, al-Kulani dalam kitab al-Kafi (kitab ini menjadi rujukan utama kaum Syi'ah) berkata: "Sesungguhnya Abu Bakar dan ‘Umar telah meninggalkan dunia dalam keadaan belum bertaubat dan tidak pernah mengingat apa yang pernah dilakukan terhadap Amirul Mukminin 'Ali bin Abi Thalib. Maka bagi keduanya semoga diteruskan kutukan (laknat) dari Allah dan para Malaikat-Nya.”.[1]

Dibagian lain ia berkata: "Seluruh manusia menjadi murtad setelah wafat Nabi, kecuali tiga orang: Miqdad bin Aswad, Abu Dzarrin al-Ghifari dan Salman al-Farisi.".[2]

Rasulullah SAW sendiri pernah mengisyaratkan akan kemunculan aliran ini. Dalam sebuah Hadits dinyatakan:

سيأتي من بعدي قوم لهم نبز يقال الرافضة, فإذا أدركتهم فاقتلهم فإنهم مشركون. رواه أحمد والذهبي والدارقطني

"Akan datang setelah aku, satu golongan yang mendapat julukan Rofidloh. Jika kamu mendapati mereka, maka perangilah mereka, sebab mereka itu adalah orang-orang musyrik." HR. Ahmad, ad-Dzahabi, dan ad-Daru Qothni.

Setelah mendengar sabda Rasulullah SAW ini, Sayyidina 'Ali bertanya mengenai tanda-tanda mereka, maka Rasulullah SAW menjawab:

ينتحلون حب أهل البيت وليسوا كذلك, وعلامة ذلك أنهم يسبون أبا بكر وعمر. رواه الدار قطني

"Mereka itu seolah-olah mencintai Ahlu Bait, padahal mereka tidak demikian, sedang tanda-tandanya, mereka suka mencaci maki Abu Bakar dan 'Umar." HR. Ad-Daru Qothni.

Dalam bahasa Arab kata Rofidloh berasal dari suku kata Rofdlu yang berarti meninggalkan. Mengenai sebutan Rofidloh kepada kaum Syi'ah ini bermula dari zaman Imam Zayd bin 'Ali Zaynal ‘Abidin. Orang-orang Syi'ah yang meyakini keutamaan Sayyidina 'Ali bin Abi Thalib dibandingkan dengan Sayyidina Abu Bakar RA dan Sayyidina ‘Umar RA, bertanya tentang pandangan beliau terhadap Abu Bakar RA dan ‘Umar RA. Imam Zayd bin 'Ali kemudian menjawab: "Mudah-mudahan Allah SWT mengampuni mereka, aku tidak akan mengatakan apapun kecuali yang baik". Mendengar jawaban ini, mereka langsung meninggalkan Imam Zayn bin 'Ali dan tidak pernah datang lagi.[3]

Berawal dari perpecahan dalam persoalan politik, perpecahan ini kemudian melebar pada persoalan keyakian agama. Kaum Sy'iah ini kemudian terpecah menjadi beberapa kelompok. Kelompok yang paling utama adalah Syi'ah Imamiyah dan Syi'ah Zaydiyah. Kelompok Syi'ah Imamiyah juga disebut dengan Itsna 'Asyariyah (dua belas) karena mereka meyakini kepemimpinan umat dan agama tidak terlepas dari dua belas orang yang mereka yakini sebagai pemimpin mereka, 1. ‘Ali bin Abi Thalib KW (w. 40H./661M.) 2. Al-Hasan bin 'Ali (w. 50H./669M.) 3. Al-Huseyn bin 'Ali (w. 61H./680M.) 4. 'Ali Zaynal 'Abidin bin al-Huseyn (w. 95H./712M.) 5. Muhammad al-Baqir bin 'Ali (w. 114H./713M.) 6. Ja'far as-Shodiq bin Muhammad (w. 148H./765M.) 7. Musa al-Kadhim bin Ja'far (w. 183H./799M.) 8. 'Ali al-Ridlo bin Musa (w. 203H./818M.) 9. Muhammad al-Jawad bin 'Ali (w. 221H./835M.) 10. 'Ali al-Hadi bin Muhammad (w. 254H./868M.) 11. Hasan al-'Askari bin 'Ali (w. 260H./874M.) 12. Muhammad al-Mahdi bin Hasan (l. 265H./878M.). Meraka berkeyakinan imam yang ke dua belas menghilang dan tidak diketahui keberadaanya sampai sekarang dan kelak pada akhir zaman akan muncul.

Keyakinan kepada kedua belas imam meraka kemudian menjadi syarat dalam menilai keislaman seseorang. Mengucapkan dua kalimat syahadat saja tanpa menyebutkan kedua belas imam, bagi meraka belum mencukupi untuk menyatakan Islam seseorang.

Kitab suci al-Qur'an kaum Syi'ah tidak sama dengan umumnya kaum Muslimin. Mereka tidak mempercayai kitab suci yang beredar di tangan kaum muslim Ahlusssunnah wal jama'ah, karena tidak lengkap dan terdapat pemalsuan, sebab adanya campur tanagan dari Sayyidina ‘Utsman RA yang dengan sengaja membuang beberapa ayat al-Qur'an yang mendukung posisi mereka.

Misalnya dalam surat Al-Insyirah. Menurut mereka ada ayat yang sengaja dibuang, yang berbunyi وجعلنا عليا صهرك"” . Artinya: “Dan Aku jadikan Ali sebagai menantumu”. Padahal surat ini diturunkan sebelum Hijrah Rasulullah SAW. Sementara perkawinan sahabat ‘Ali KW terjadi di Madinah pada tahun kedua hijrah setelah perang Badr [4].

Keyakinan kelompok ini terhadap kedua belas imam meraka sebenarnya tidak sejalan dengan kepribadian, pandangan keagamaan, dan keyakinan kedua belas imam mereka sendiri. Dalam pandangan Ahlusssunnah wal jama'ah, kedua belas imam ini tidak diragukan lagi keagungannya. Sejarah telah mencatat bahwa sebenarnya mereka jauh berseberangan dengan keyakinan kaum Syi'ah. Imam Ja'far Shodiq misalnya, beliau berkata: "Ya Allah! Aku mengakui Abu Bakar dan 'Umar sebagai pemimpinku dan aku mencintai mereka. Ya Allah! Jika ada didalam hatiku bukan yang demikian, maka biarlah aku tidak mendapat syafa'at dari Muhammad SAW kelak di hari kiamat. ". Riwayat ad-Daru Qothni.

Diriwayatkan dari Syarik bin Abdullah dari Jabir. Berkata Jabir: Aku bertanya kepada Abu Ja’far Muhammad Al-Baqir bin ‘Ali. Apakah para ahlul bait mencaci Abu Bakar ra dan umar ra ? beliau menjawab: Aku mohon perlindungan dari Allah SWT. Beliau lalu berkata : Tidak, bahkan mereka semua mengakui kepemimpinannya dan memohonkan ampun serta rahmat kepada keduanya. Riwayat Ibnu ‘Asakir.[5]

Diceritakan dari Ishaq al-Azroq dari Bisam bin Abdullah al-Shoyrofi. Berkata Bisam: Aku bertanya kepada Abu Ja’far Muhammad al-Baqir :Apa pendapat anda tentang Abu Bakar dan Umar ? Abu Ja’far menjawab : Demi Allah aku mengakui kepemimpinannya dan aku memohonkan ampuk untuk keduanya. Aku tidak melihat satupun dari ahlul bait kecuali mengakui kepemimpinannya. Riwayat Ibnu ‘Asakir.

Diriwayatkan dari Hannan bin Sadir: Aku mendengar imam Ja’far Shodiq ditanya mengnai Abu Bakar dan Umar ra. Kemudian beliau menjawab : Sesunggunya kamu bertanya kepadaku megenai dua orang yang telah makan buah-buahan dari sorga. Riwayat Daru Qothni.[6]

Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syamr dari Jabir. Berkata Jabir : Berkata kepadaku Muhammad Al-Baqir bin ‘Ali: Hai Jabir, telah sampai kepadaku berita bahwa ada sekelompok orang di Irak yang mengaku mencintaiku dan membenci Abu Bakar dan Umar. Mereka juga mengaku bahwa aku yang telah memerintahkannya berbuat demikian. Maka sampaikan kepada mereka, sesungguhnya aku dihadapan Allah tidak bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Dan demi Dzat yang menguasai Muhammad, jika aku dijadikan sebagai pemimpin, maka aku akan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan darah mereka. Aku tidak akan memperoleh syafa’at Muhammad SAW kalau aku tidak memohonkan ampun untuk keduanya (Abu Bakar dan Umar) dan memohonkan rahmat atas keduanya. Sesungguhnya para musuh Allah telah melupakan keduanya. Riwayat Abu al-Hasan al-Daru Qothni.

Diriwayatkan dari Muhammad bin Fudlayl dari Salim bin Abi Hafshoh, salah seorang pengikut Syi’ah yang memusuhi Abu Bakar dan Umar. Berkata Salim : Aku bertanya kepada Abu Ja’far (Muhammad al-Baqir) dan kepada Ja’far Shodiq mengenai – pandangannya – tentang Abu Bakar ra dan Umar ra. Maka menjawab Abu Ja’far : “Hai Salim, aku mengakui kepemimpinan keduanya dan aku lepas tangan dari musuh keduanya, karena kedua orang tersebut adalah pemimpin yang mendapatkan petunjuk Allah SWT ”. Lalu berkata Ja’far Shodiq : “ Hai Salim, apakah seorang akan mencaci kepada kakeknya sendiri ? Abu Bakar adalah kakekku. Aku tidak akan memperoleh syafa’at Rasulullah SAW kelak di hari kiamat jika aku tidak mengakui kepemimpinannya, dan aku lepas tangan dari yang memusuhi keduanya “. [7]

Abu Bakar al-Shiddiq adalah kakek Ja’far Shodiq dari jalur ibunya, yaitu Farwah binti Al-Qosim bin Muhammad bin Abu Bakar al-Shiddiq. Jadi, jika orang-orang syi’ah mencaci dan membenci sahabat Abu Bakar al-Shiddiq ra, berarti mereka mencaci dan membenci kakek imam mereka sendiri. Sungguh tindakan yang tidak rasional dan menggelikan.

Jika dalam persoalan yang menyangkut pokok-pokok ajaran agama Islam saja mereka sudah keluar dari Ahlussunnah wal jama'ah, maka dalam 'amaliyah ibadah sehari-hari, hampir semuanya berseberangan, khomer misalnya, menurut mereka hukumnya suci, mengucapkan “amin” di akhir bacaan fatihah didalam shalat menurut mereka membatalkan shalat, shalat dluha yang semestinya sunnah, menurut mereka justru diharamkan, dan lain-lain.

Sayyid Muhammad al-Murtadlo az-Zabidi berkata: “Sebagian diantara mereka bahkan ada yang sampai kufur (murtad) dan Zindiq." Dalam Hadits dinyatakan:

عن عبد الله بن مغفل رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الله الله في أصحابي لا تتخذوهم غرضا من بعدي, فمن أحبهم فبحبي أحبهم, ومن أبغضهم فببغضي أبغضهم. رواه الترمذي

"Dari ‘Abdullah bin Mughoffal RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Takutlah kepada Allah! Takutlah kepada Allah! Mengenai sahabat-sahabatku. Janganlah kalian menjadikan meraka sebagai sasaran caci maki sesudah aku tiada. Barangsiapa mencintai mereka, maka berarti mencintai aku, dan barangsiapa membenci mereka, maka berarti membenci aku.". HR.Turmudzi.



[1] Al-Kafi juz Vlll hal. 115.

[2] Al-Kafi juz Vlll hal. 245.

[3] As-Syahrostani menceritakan versi lain dari asal mula nama Rofidloh ini, beliau berkata: Sesungguhnya Imam Zayd bin 'Ali berkata:"Boleh saja orang yang tidak lebih utama menjadi pemimpin padahal masih ada yang lebih utama.". Mendengar perkataan ini dan mengetahui pandangan Imam Zayd bin 'Ali tentang Sayyidina Abu Bakar RA dan ‘Umar RA, kaum Syi'ah di Kufah meninggalkannya, maka mereka kemudian disebut kelompok Rofidloh (kelompok yang meninggalkan Imam Zayd bin 'Ali). Al-Milal wa an-Nihal juz l hal. 155.

[4] Dirosah ‘Ani al-Firoq Fi Tarikhi al-Muslimin al-Khowarij wa al-Syi’ah, Dr.Ahmad Muhammad Ahmad Jili, Markaz Malik Faishol, Cet. ll 1988, hal.179 – 244

[5] Tarikh dimsyiq, Ibnu 'Asakir ,Darul fikr, juz 57 hal. 203.

[6]Siyar A’lam al-Nubala’, Al-Dzahabi, Darul Fikr.Juz Vl hal. 438

[7] Ibid. juz Vl hal.438