Kamis, 05 Juli 2007

Liberalisasi Islam

Muchib Aman Aly

Sekularisasi dan liberalisasi sampai saat ini terus belangsung dalam berbagai sisi kehidupan sosial, ekonomi, politik dan bahkan pemikiran keagamaan. Kini setelah 30 Tahun sejak dikampanyekan oleh Nur Kholis Madjid, arus besar itu semakin sulit dekendalikan, dan berjalan semakin liar. Penyebaran paham “pluralisme agama”, ”dekonstruksi agama”, “dekonstruksi kitab suci” dan sebagainya, kini justru berpusat dikampus-kampus dan organisasi Islam bahkan mulai merambah pesantren. Paham ini menusuk jantung dan merobohkan Islam dari pondasinya yang paling dasar.

Akar Liberalisme

Untuk menelurusi Islam Liberal, tidak bisa terlepas dari Sekularisasi Agama. Sekularisasi merupakan gagasan penting yang berasal dari kelompok Islam Liberal. Jika kita mencermati tulisan-tulisan mereka, kita akan mengetahui bahwa gagasan ini terus menerus diperjuangkan secara konsisten.

Tidak diragukan lagi bahwa sekularisasi adalah gagasan yang berasal dari warisan sejarah perkembangan peradaban Barat. Hal ini dapat ditelusuri mulai abad pertengahan Barat ketika peradaban mereka ditandai dengan adanya dominasi gereja yang menghambat kemajuan penelitian ilmiah. Penyebabnya adalah Bible mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akal. Harvey Cox (ahli teologi Kristen dari Harvard) membuka buku terkenalnya, The Secular City, dengan bab “The Biblical Source of Secularizatioan”, yang diawali kutipan pendapat teolog Jerman Friedrich Gogarten: ”Bahwa sekularisasi adalah akibat logis dari dampak kepercayaan Bible terhadap sejarah”.

Sekularisasi kata Harvey Cox, mengimplikasikan proses sejarah. Masyarakat perlu dibebaskan dari kontrol agama. Sekularisasi adalah pembebasan manusia dari asuhan agama dan metafisika, pengalihan perhatiannya dari dunia lain. Jadi, intinya sekularisasi adalah perkembangan yang membebaskan (liberal).

Sekularisasi dibidang agama adalah penyingkiran nilai-nilai agama. Penganut paham sekuler menyatakan kebenaran adalah relativ. Tidak ada kebenaran yang mutlak. Manusia sekuler percaya bahwa "wahyu langit" dapat dipahami karena hal itu terjadi dalam sejarah yang dibentuk oleh kondisi sosial politik tertentu.

Jadi sebenarnya, semua sistem nilai terbentuk oleh sejarah yang mengikuti ruang dan waktu tertentu. Sekularisasi akan menjadikan sejarah dan masa depan cukup terbuka untuk perubahan dan kemajuan karena manusia akan bebas membuat perubahan secara proaktif dalam proses evolusi (perubahan secara lambat).

Dengan konsep ini manusia sekuler dapat tidak mengakui kebenaran Islam yang mutlak. Mereka akan menolak konsep-konsep Islam yang yang tetap (tsawabit) karena semua hal dianggap relatif.

Sumber utama pemikiran ini apabila diurut akan berujung pada aliran Sufasta'iyyah (kaum sophist). Dalam aqidah annasafi dinyatakan :

حقيقة الأشياء ثابتة والعلم بها متحقق خلافا لسفسطائية

"Semua hakikat segala perkara itu tsabit adanya, dan pengetahuan kita akan dia adalah yang sebenarnya kecuali menurut kaum sufasta'iyyah " .

Salah satu golongan Sufasta'iyyah itu adalah golongan 'Indiyyah (Subyektifisme) yang menganut faham bahwa tidak ada kebenaran obyektif dalam ilmu. Semua ilmu adalah subyektif, dan kebenaran mengenai sesuatu hanyalah semata-mata pendapat seseorang. Maka kebenaran bagi mereka adalah segala yang berlaku di masyarakat dan bukan yang dikonsepkan dalam al-Qur'an.

Liberalisasi Islam

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa paham Islam liberal adalah paham yang membongkar kemapanan dalam ajaran Islam yang sudah baku. Setiap manusia mempunyai kewenangan dalam menilai baik dan buruk tanpa harus ada campur tangan siapapun. Paham ini sejalan dengan kaum Mu'tazilah. Ulil Abshar Abdallah, tokoh liberal, pimpinan JIL, secara tegas mengakui bahwa kaum liberalis adalah penerus aliran mu’tazilah. Bahkan kalau kita melihat pemikiran-pemikirannya mereka justru melebihi aliran Mu’tazilah, mereka sudah jauh melampaui ayat-ayat al-Qur'an dan hadits.

Isu-isu yang mereka lemparkan tidak hanya seputar, gender (peran wanita di bidang publik), pluralisme (kesamaan semua agama), demokrasi, HAM, bahkan sudah berani menggugat keotentikan al-Qur'an.

Secara umum ada tiga bidang penting dalam ajaran Islam yang menjadi sasaran liberalisasi, yaitu (1) leberalisasi bidang aqidah dengan penyebaran paham pluralisme agama, (2) liberalisasi bidang syari’ah dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad, dan (3) liberalisasi konsep wahyu dengan melakukan dekonstruksi terhadap al-Qur’an.

Liberalisasi Akidah Islam

Liberalisasi aqidah islam dilakukan dengan penyebaran paham “pluralisme agama”. Paham ini pada dasarnya menyatakan, bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama. Jadi, menurut penganut paham ini, semua agama adalah jalan yang berbeda-beda menuju Tuhan yang sama. Atau mereka menyatakan, bahwa agama adalah persepsi relativ terhadap Tuhan yang mutlak, sehingga – karena kerelativannya – maka setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini, bahwa agamanya sendiri yang lebih benar atau lebih baik dari agama lain; atau mengklaim bahwa agamanya sendiri yang benar.

Dalam buku Teologi Inklusif Cak Nur ditulis : Bangunan epistemologis teologi inklusif Cak Nur diawali dengan tafsiran al-Islam sebagai sikap pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan ini, kata Cak Nur, menjadi karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah World view al-Qur’an, bahwa semua agama yang benar adalah al-Islam, yakni sikap pasrah diri kehadirat Tuhan. (QS 29:46). Selanjutnya dikatakan : “Dalam konteks inilah sikap pasrah menjadi kualifikasi signifikan pemikiran teologi inklusif Cak Nur”. Bukan saja kualifikasi seorang yang beragama Islam, tetapi “muslim” itu sendiri (secara generik) juga dapat menjadi kualifikasi bagi penganut agama lain, khususnya bagi penganut Kitab Suci baik Yahudi maupun Kristen. Maka konsekuensi secara teologis bahwa siapapun diantara kita – baik sebagai orang Islam, Kristen, Yahudi - yang benar-benar beriman kepada Tuhan dan hari kemudian serta berbuat kebaikan maka akan mendapat pahala di sisi Tuhan (QS.2:62, 5:69). Dengan kata lain sesuai firman Tuhan ini, terdapat jaminan teologi bagi umat beragama apapun “agama”-nya, untuk menerima pahala (surga) dari Tuhan.

Sukidi, alumnus Fakultas Syari’ah IAIN Ciputat, menulis di koran Jawa Pos (11/1/2004): “Dan konsekuensinya, ada banyak kebenaran dalam tradisi dan agama-agama. Nietzsche menegaskan adanya kebenaran tunggal dan justru bersikap afirmatif terhadap banyak kebenaran. Mahatma Gandhi pun seirama dengan mendeklarasikan bahwa semua agama baik Hinduisme, Budhisme, Yahudi, Kristen, Islam maupun lainnya adalah benar. Dan konsekuensinya kebenaran ada dimana-mana dan ditemukan pada semua agama. Agama-agama itu diibaratkan dalam nalar pluralisme Gandhi seperti pohon yang memiliki banyak cabang tapi berasal dari satu akar. Akar yang satu itulah yang menjadi asal dan orientasi agama-agama. Karena itu mari kita memproklamirkan kembali bahwa pluralisme agama sudah menjadi hukum tuhan (sunnatullah) yang tidak mungkin berubah, dan karena itu mustahil pula kita melawan dan menghindar. Sebagai muslim kita tidak punya jalan lain kecuali bersikap positif dan optimistis dalam menerima pluralisme agama sebagai hukum Tuhan.

Di majalah Gatra edisi 21 Desember 2002. Ulil Abshar mengatakan: "Semua agama sama, semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi Islam bukan yang paling benar ".

Pada kesempatan lain Ulil Abshar mengatakan: "Saya ini terlahir sebagai orang NU. Tetapi saya yakin seyakin-yakinnya bahwa keimanan saya seperti sekarang ini sudah tidak lagi memadai untuk dibungkus dalam sebuah label. Bahkan kalau mau ditarik lebih jauh lagi, keimanan saya bisa berinteraksi dengan keimanan orang-orang dari agama lain; bahkan Islampun sebagai sebuah 'label sosiologi' kerapkali tak memadai untuk menampung semangat lintas batas ini ".

Prof.Dr. Abdul Munir Mulkan, dosen UIN Yogyakarta, menulis: “Jika semua agama memang benar sendiri, penting diyakini bahwa surga Tuhan yang satu itu sendiri terdiri dari banyak pintu dan kamar. Tiap pintu adalah jalan pemeluk tiap agama memasuki kamar surganya. Syarat memasuki surga ialah keikhlasan pembebasan manusia dari kelaparan, penderitaan, kekerasan, dan ketakutan, tanpa melihat agamanya. Inilah jalan universal surga bagi semua agama. [1]

Nuryamin Aini, dosen Fakultas Syari’ah UIN Jakarta mengatakan: “Tapi ketika saya mengatakan agama saya benar, saya tidak punya hak untuk mengatakan bahwa agama orang lain salah, apalagi kemudian menyalah-nyalahkan atau memaki-makai. [2]

Yang perlu diketahui oleh umat Islam, khususnya kalangan lembaga pendidikan Islam, bahwa hampir seluruh LSM dan proyek yang dibiyayai oleh LSM-LSM Barat, seperti The Asia Foundation, Ford Foundation, adalah mereka yang bergerak menyebarkan paham Pluralisme Agama. Ini bisa dilihat dalam artikel-ertikel yang diterbitkan oleh jurnal Tashwirul Afkar yang diterbitkan oleh Lakspedam PBNU (periode lalu) bekerjasama dengan Ford Foundation, dan Jurnal Tanwir yang diterbitkan oleh Pusat Studi Agama dan Peradaban Muhammadiyah bekerjasama dengan The Asia Foundation. Mereka tidak menyebarkan paham ini secara asongan tetapi memiliki program yang sistematis untuk mengubah kurikulum pendidikan Islam yang saat ini masih mereka anggap belum inklusif-pluralis.

Sebagai contoh, Jurnal Tashwirul Afkar edisi No 11 tahun 2001, menulis laporan utama berjudul “Menuju Pendidikan Islam Pluralis”. Ditulis dalam Jurnal ini: “Filosofi pendidikian Islam yang hanya membenarkan agamanya sendiri, tanpa mau menerima kebenaran agama lain mesti mendapat kritik untuk selanjutnya dilakukan reorientasi. Konsep iman-kafir, muslim-nonmuslim, dan baik-benar, yang sangat berpengaruh terhadap cara pandang Islam terhadap agama lain, mesti dibongkar agar umat Islam tidak lagi menganggap agama lain sebagai agama yang salah dan tidak ada jalan keselamatan”.

Dalam pandangan Islam paham Pluralisme Agama ini jelas merupakan paham syirik modern, karena menganggap semua agama adalah benar.

Keyakinan akan kebenaran Dinul Islam sebagai satu-satunya agama yang benar dan diridloi Allah, adalah konsep yang sangat mendasar dalam Islam.

Iman adalah kata lain dari tashdiq, yakni kepercayaan yang mengakar kuat. Iman tidak mungkin berkumpul menjadi satu dengan keragu-raguan.

Jika seorang muslim tidak boleh meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar, dan agama lain adalah salah, maka kita bertanya-tanya, untuk apa ada konsep teologi Islam? Jika seorang tidak yakin dengan kebenaran yang dibawanya – karena semua kebenaran dianggapnya relativ – maka untuk apa ia berdakwah atau berada dalam organisasi dakwah? Untuk apa ia menyeru orang lain mengikuti kebenaran dan menjauhi kemungkaran, sedangkan ia sendiri tidak meyakini apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah. Pada akhirnya, golongan “ragu-ragu” akan “berdakwah” mengajak orang untuk bersikap “ragu-ragu” juga. Mereka sejatinya telah memilih satu jenis “keyakinan” baru, bahwa tidak ada agama yang benar atau semuanya benar.

Liberalisasi Al-Qur’an

Salah satu wacana yang berkembang pesat dalam tema liberalisasi Islam di Indonesia saat ini adalah tema “dekonstruksi Kitab suci”. Di kalangan Yahudi dan Kristen, fenomena ini sudah berkembang pesat. Kajian Biblical Criticism atau studi tentang kritik Bible dan kritik teks Bible telah berkembang pesat di Barat.

Pesatnya studi kritis Bible ini telah mendorong kalangan Kristen-Yahudi untuk “melirik” al-Qur’an dan mengarahkan hal yang sama terhadap al-Qur’an. Pada tahun 1972, Alphonse Mingana, pendeta Kristen asal Irak dan guru besar di Universitas Brimingham Inggris, mengumumkan bahwa, “sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan kritik teks terhadap al-Qur’an sebagimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani.

Hampir satu abad yang lalu, para orientalis dalam bidang studi al-Qur’an bekerja keras untuk menunjukkan bahwa al-Qur’an adalah kitab bermasalah sebagaimana Bible. Mereka tidak pernah berhasil. Tapi anehnya, kini imbauan itu diikuti oleh banyak sarjana muslim sendiri.

Sesuai paham pluralisme agama, maka semua agama harus didudukkan pada posisi yang sejajar, sederajat, tidak boleh ada yang mengklaim lebih tinggi, lebih benar, atau paling benar sendiri. Begitu juga dengan pemahaman tentang Kitab Suci. Tidak boleh ada kelompok yang mengklaim hanya kitab suci agamanya saja yang suci dan benar.

Liberalisasi Islam tidak akan lengkap jika tidak menyentuh aspek kesucian al-Qur’an. Mereka berusaha keras meruntuhkan keyakinan kaum muslim, bahwa al-Qur’an adalah Kalamullah, bahwa al-Qur’an adalah satu-satunya Kitab Suci yang suci, bebas dari kesalahan. Meraka mengabaikan bukti-bukti al-Qur’an yang menjelaskan tentang otentitas al-Qur’an dan kekeliruan kitab-kitab agama lain.

Ulil Abshar Abdallah, menulis di Harian Jawa Pos, 11 Januari 2004: ”Tapi bagi saya, semua kitab suci adalah mukjizat.”

Taufik Adnan Amal, dosen Ulumul Qur’an di IAIN Makasar, menulis satu makalah berjudul “Edisi Kritis al-Qur’an”, yang isinya menyatakan: “Uraian dalam pragraf-pragraf berikut mencoba mengungkapkan secara ringkas proses pemantapan teks dan bacaan al-Qur’an, sembari menegaskan bahwa proses tersebut masih meninggalkan sejumlah masalah mendasar, baik dalam ortografi teks maupun pemilihan bacaannya, yang kita warisi dalam mushaf tercetak dewasa ini. Karena itu, tulisan ini juga akan menggagas bagaimana menyelesaikan itu lewat suatau upaya penyuntingan Edisi Kritis al-Qur’an”. [3]

Taufik berusaha meyakinkan, bahwa al-Qur’an saat ini masih bermasalah, tidak kritis, sehingga perlu diedit lagi. Dosen itupun menulis sebuah buku serius berjudul ”Rekonstruksi sejarah al-Qur’an” yang meragukan keabsahan dan kesempurnaan Mushaf Utsmani. [4] Penulis buku ini mencoba meyakinkan bahwa Mushaf Utsmani masih bermasalah, dan tidak layak disucikan.

Aktivis Islam Liberal, Dr.Luthfi Assyaukanie juga berusaha membongkar konsep dasar Islam tentang al-Qur’an, dia menulis: ”Sebagian besar kaum muslim meyakini bahwa al-Qur’an dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kata Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara verbatim, baik kata-katanya (lafdhan) maupun maknanya (ma’nan). Kaum muslim juga meyakini bahwa al-Qur’an yang mereka lihat dan baca hari ini adalah persisi seperti yang ada pada masa Nabi lebih dari seribu empat ratus tahun silam. Keyakinan semacam itu sungguh lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (al-khayal al-dini) yang dibuat oleh para ulama sebagi bagian dari formulasi doktrin-doktrin Islam. Hakikat dan sejarah penulisan al-Qur’an sendiri sesungguhnya penuh dengan berbagai nuansa yang delicate (rumit) dan tidak sunyi dari perdebatan, pertentangan, intrik (tipu daya), dan rekayasa”. [5]

Sumanto al-Qurthubhy, alumnus Fakultas Syari’ah IAIN Semarang berkata: “Al-Qur’an adalah perangkap bangsa Quraisy”. Lebih mengerikan lagi, Sumanto secara terang-terangan menyatakan, bahwa al-Qur’an adalah karangan Muhammad. Dia menulis: “Dengan demikian, wahyu sebetulnya ada dua: “wahyu verbal” (“wahyu eksplisit” dalam bentuk redaksional bikinan Muhammad) dan “wahyu non verbal” (“wahyu implisit” berupa konteks sosial waktu itu). [6]

Nasr Hamid Abu Zaid, tokoh senior liberal, menyatakan bahwa, posisi Nabi Muhammad SAW, sebagai semacam pengarang al-Qur'an. Nabi Muhammad SAW sebagai seorang Ummiy (tidak bisa baca tullis), bukanlah penerima wahyu pasif, tetapi mengolah redaksi al-Qur'an, sesuai dengan kondisinya sebagai manusia biasa, setelah al-Qur'an disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya, maka telah berubah menjadi teks Insani bukan teks Ilahi yang suci dan sakral. [7]

Cara yang lebih halus dan tampak akademis dalam menyerang al-Qur’an juga dilakukan dengan mengembangkan studi kritik al-Qur’an dan studi hermeneutika di Perguruan Tinggi Islam. Padahal metode ini jelas berbeda dengan ilmu tafsir dan bersifat dekonstruktif terhadap al-Qur’an dan syari’at Islam.

Liberalisasi Syari’at Islam

Inilah aspek liberalisasi yang paling banyak muncul dan menjadi pembahasan dalam bidang liberalisasi Islam. Hukum-hukum Islam yang sudah pasti, dibongkar dan dibuat hukum baru yang dianggap sesuai dengan perkembangan zaman. Seperti disebutkan oleh Dr. Greg Barton, salah satu program liberalisasi Islam di Indonesia adalah “kontekstualisasi ijtihad”. Para tokoh liberal biasanya memang menggunakan metode “kontekstualisasi” sebagai salah satu mekanisme dalam hukum Islam. Salah satu hukum Islam yang banyak dijadikan obyek liberalisasi adalah hukum dalam bidang keluarga, Misalnya, dalam masalah perkawinan antar agama, khususnya antara wanita muslimah dan non muslim.

Di harian Kompas, Senin 18 November 2002, di artikel yang berjudul "Meneyegarkan Kembali Pemahaman Islam", Ulil Abshar menulis : "Kita harus bisa membedakan mana ajaran Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang tidak ". Selanjutnya pada dua alinea berikutnya ia melanjutkan: " Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab misalnya, tidak usah diikuti. Contoh soal jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubah, tidak wajib diikuti, karena hanya ekspresi lokal partikular Islam di Arab " . Pada baigian lain dia menulis: "Larangan kawin beda agama, dalam hal ini perempuan Muslimah dan lelaki non muslim, sudah tidak relevan lagi ".

Dalam buku Fiqh Lintas agama ditulis: ”Soal pernikahan laki-laki non muslim dengan wanita muslimah merupakan wilayah ijtihad dan terikat konteks tertentu, diantaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum Islam lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita muslimah boleh menikah dengan laki-laki non muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya. [8]

Nuryamin Aini, dosen Fakultas Syari’ah UIN Jakarta, menulis: “Maka dari itu, kita perlu meruntuhkan mitos fiqh yang mendasari larangan bagi perempuan muslimah untuk menikah dengan laki-laki non muslim. Isu yang paling mendasar dari larangan pernikahan beda agama adalah masalah sosial politik. Hanya saja, ketika yang berkembang kemudian adalah logika agama, maka konteks sosial-politik munculnya larangan pernikahan beda agama itu menjadi tenggelam oleh hegemoni cara berpikir teologis”. [9]

Bahkan lebih dari itu, Dr. Zainun Kamal, dosen UIN Jakarta, kini tercatat sebagai ‘penghulu swasta’ yang menikahkan puluhan bahkan sudah ratusan pasangan beda agama.

Apabila hukum-hukum yang pasti sudah dirombak sedemikian rupa, maka terbukalah pintu membongkar seluruh sistem nilai dan hukum dalam Islam. Muhidin M. Dahlan misalnya, aktivis dari IAIN Yogyakarta, pengagum berat Pramudya ini menulis buku memoar berjudul “Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur” . Dia menulis: “Pernikahan yang dikatakan sebagai pembirokrasian seks ini, tak lain tak bukan adalah lembaga yang berisi tong-tong sampah penampung sperma yang secara anarkis telah membelah-belah manusia dengan klaim-klaim yang sangat menyakitkan. Istilah pelacur anak haram pun muncul dari rezim ini. Perempuan yang melakukan seks diluar lembaga ini dengan sangat kejam diposisikan sebagai perempuan yang sangat hina, tuna, lacur, dan tidak pantas menyandang harga diri. Padahal apa bedanya pelacur dengan perempuan yang berstatus sebagai istri ? Posisinya sama. Mereka adalah penikmat dan pelayan seks laki-laki. Seks akan tetap bernama seks meski dilakukan dengan satu atau banyak orang. Tidak, pernikahan adalah konsep aneh, dan menurutku mengerikan untuk bisa kupercaya.” [10]

Dari Fakultas Syari’ah IAIN Semarang, bahkan muncul gerakan legalisasi perkawinan homoseksual. Mereka menerbitkan buku berjudul: Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual. Buku ini adalah kumpulan artikel di jurnal justisia Fakultas Syari’ah IAIN Semarang edisi 25, Th Xl, 2004. dalam buku ini ditulis: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagi sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”

Dr.Luthfi Assyaukanie, petinggi JIL berkata: "Saya pribadi menganggap bahwa konsep syari'at Islam tidak ada. Itu adalah karangan orang-orang yang datang belakangan yang memiliki idealisasi yang berlebihan terhadap Islam " . [11]

Penutup

Bahaya ancaman pemikiran liberal saat ini sudah diambang pintu pesantren. Tidak mustahil beberapa tahun kedepan, pesantren akan menjadi corong utama pemikiran ini. Yang sedikit menggembirakan, salah satu keputusan Muktamar NU ke XXXl di Asrama Haji Donohudan Solo Desember 20004 lalu, telah mengeluarkan tausihiyah (rekomendasi) membasmi wacana liberalisme di tubuh NU, serta menolak metode tafsir hermeneutika. Isi rekomendasi PBNU itu sendiri pada intinya menghimbau seluruh warga NU agar menolak ide-ide Islam Liberal dengan segala variannya, dan kembali kepada bangunan akidah NU ala Ahlussunnah wal jama'ah.

Akan tetapi ini masih belum cukup, tanpa peran serta kalangan pesantren khususnya, seluruh komponen pesantren sudah saatnya merapatkan barisan guna mempertahankan ajaran ulama salaf, agar anak cucu kelak selamat akidahnya. Sekarang saatnya pesantren berada pada garis terdepan mempertahankan akidah Ahlussunnah wal jama’ah, sebagaimana telah dilakukan oleh para imam-imam terdahulu ketika merespon munculnya beberapa paham yang menyimpang, Khazanah Islam masih tersimpan dengan baik di berbagai perpustakaan dan lembaga-lembaga pendidikan, kini saatnya kita buka kembali dan bangun dari tidur yang panjang. Lihat anak cucu kita, selamatkan mereka dari sekarang. Wallohul Muwaffiq ila Aqwamit Thoriq



[1] Abdul Munir Mulkan, Ajaran dan Jalan Kematian Syekh siti Jenar, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2002), hal. 44.

[2] Ijtihad Islam Liberal, (Jakarta; JIL, 2005), hal. 223.

[3] Wajah Liberal Islam di indonesia, (Jakarta JIL, 2002) hal. 78.

[4] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur’an (Yogyakarta:FKBA, 2001)

[5] Luthfi Assyaukanie, “Merenungkan Sejarah al-Qur’an”, dalam Abd.Muqsith Ghazali (ed), Ijtihad Islam Liberal, (Jakarta: Jaringan Islam Liberal), hal.1

[6] Sumanto Al-Qurthubhy, “Membongkar Teks Ambigu”, dalam Muqsith Ghazali (ed), Ijtihad Islam Liberal, (jakarta: Jaringan Islam Liberal, 2005), hal. 17.

[7] Nasr Hamid Abu Zaid, Naqdu al-Khitob al-Dini (Kairo. Maktabah Madbuli 2003) cet. lV hlm 126.

[8] Mun’im Sirry (ed), Fiqh Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina & The Asia Foundation, 2004), hal. 164.

[9] Ijtihad islam Liberal, (Jakarta: Jaringan Islam Liberal, 2005), hal. 220-221.

[10] Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur: memoar Luka Seorang Muslimah, Sripta Manent dan Melibas, 2005, Cet. Ke 7.

[11] AdninArmas, Pengaruh Kristen Orientalis terhadap Islam Liberal (Gema Insani 2003) cet.l. hal 33.

Tidak ada komentar: