Ahlussunnah Wal Jama’ah
Menurut Syekh Abu al-Fadl ibn Syekh ‘Abdus Syakur al-Senori dalam kitab karyanya “Al- Kawakib al-Lamma'ah fi Tahqiqi al-Musamma bi Ahli al-Sunnah wa al-Jama'ah" (kitab ini telah disahkan oleh Muktamar NU ke XXlll di Solo Jawa Tengah) menyebutkan definisi Ahlussunnah wal jama'ah sebagi kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi saw dan thoriqoh para sahabatnya dalam hal akidah, amaliyah fisik (fiqh) dan akhlaq batin (tasawwuf). Syekh ‘Abdul Qodir al-Jilani mendefinisikan Ahlussunnah wal jama'ah sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan as-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, prilaku, serta ketetapan beliau). Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian jama'ah adalah segala sesuatu yang yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi SAW pada masa Khulafa' ar-Rasyidin yang empat yang telah diberi hidayah Allah."
Secara historis, para imam Aswaja dibidang akidah telah ada sejak zaman para sahabat Nabi SAW sebelum munculnya paham Mu'tazilah. Imam Aswaja pada saat itu diantaranya adalah ‘Ali bin Abi Thalib RA, karena jasanya menentang pendapat Khawarij tentang al-Wa'du wa al-Wa'id dan pendapat Qodariyah tentang kehendak Allah dan daya manusia. Dimasa tabi'in ada beberapa imam, mereka bahkan menulis beberapa kitab untuk mejelaskan tentang paham Aswaja, seperti ‘Umar bin ‘Abd al-Aziz dengan karyanya "Risalah Balighah fi Raddi 'ala al-Qodariyah". Para mujtahid fiqh juga turut menyumbang beberapa karya teologi untuk menentang paham-paham diluar Aswaja, seperti Abu Hanifah dengan kitabnya "Al-Fiqhu al-Akbar", Imam Syafi'i dengan kitabnya "Fi Tashihi al-Nubuwwah wa al-Raddi 'ala al-Barohimah".
Generasi Imam dalam teologi Aswaja sesudah itu kemudian diwakili oleh Abu Hasan al-Asy'ari (260 H – 324 H), lantaran keberhasilannya menjatuhkan paham Mu'tazilah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa akidah Aswaja secara substantif telah ada sejak masa para sahabat Nabi SAW. Artinya paham Aswaja tidak mutlak seperti yang dirumuskan oleh Imam al-Asy’ari, tetapi beliau adalah salah satu diantara imam yang telah berhasil menyusun dan merumuskan ulang doktrin paham akidah Aswaja secara sistematis sehingga menjadi pedoman akidah Aswaja.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, istilah Aswaja secara resmi menjadi bagian dari disiplin ilmu keislaman. Dalam hal akidah pengertiannya adalah Asy’ariyah atau Maturidiyah. Imam Ibnu Hajar al-Haytami berkata: Jika Ahlussunnah wal jama'ah disebutkan, maka yang dimaksud adalah pengikut rumusan yang di gagas oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. Dalam fiqh adalah madzhab empat, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Dalam tasawuf adalah Imam al-Ghozali, Abu Yazid al-Bisthomi, Imam al-Junaydi dan ulama-ulama lain yang sepaham. Semuanya menjadi diskursus Islam paham Ahlussunnah wal jama'ah
Secara teks, ada beberapa dalil Hadits yang dapat dijadikan dalil tentang paham Aswaja, sebagai paham yang menyelamatkan umat dari kesesatan, dan juga dapat dijadikan pedoman secara substantif. Diantara teks-teks Hadits Aswaja adalah:
افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتْ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَ سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إلَّا وَاحِدَةً قَالُوا : مَنْ هم يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدوَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ
"Dari Abi Hurayrah RA. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Terpecah umat Yahudi menjadi 71 golongan. Dan terpecah umat Nasrani menjadi 72 golongan. Dan akan terpecah umatku menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu. Berkata para sahabat: “Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab: “Mereka adalah yang mengikuti aku dan para sahabatku.". HR. Abu Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majah.
Jadi inti paham Ahlussunnah wal jama'ah (Aswaja) seperti yang tertera dalam teks Hadits adalah paham keagamaan yang sesuai dengan sunnah Nabi SAW dan petunjuk para sahabatnya.
Ruang Lingkup Aswaja
Karena secara substansi paham Aswaja adalah Islam itu sendiri, maka ruang lingkup
Aswaja berarti ruang lingkup Islam itu sendiri, yakni aspek akidah, fiqh, dan akhlaq. Seperti disebutkan oleh para ulama Aswaja, bahwa aspek yang paling krusial diantara tiga aspek diatas adalah aspek akidah. Aspek ini krusial karena pada saat Mu'tazilah dijadikan paham keagamaan Islam resmi pemerintah oleh penguasa Abbasiyah, terjadilah kasus mihnah yang cukup menimbulkan keresahan ummat Islam. Ketika Imam al-Asy'ari tampil berkhotbah menyampaikan pemikiran-pemikiran teologi Islamnya sebagi koreksi atas pemikiran teologi Mu'tazilah dalam beberapa hal yang dianggap bid'ah atau menyimpang, maka dengan serta merta masyarakat Islam menyambutnya dengan positif, dan akhirnya banyak umat Islam menjadi pengikutnya yang kemudian disebut dengan kelompok Asy'ariyah dan terinstitusikan dalam bentuk Madzhab Asy'ari. Ditempat lain yakni di Samarqand Uzbekistan, juga muncul seorang Imam Abu Manshur al-Maturidi ( W. 333 H) yang secara garis besar rumusan pemikiran teologi Islamnya paralel dengan pemikiran teologi Asy'ariyah, sehingga dua imam inilah yang kemudian diakui sebagai Imam penyelamat akidah keimanan,karena karya pemikiran dua imam ini tersiar keseluruh belahan dunia dan diakui sejalan dengan sunnah Nabi SAW serta petunjuk para sahabatnya, meskipun sebenarnya masih ada satu orang ulama lagi yang sepaham yaitu Imam al-Thohawi (238 H – 321 H) di Mesir, akan tetapi karya beliau tidak sepopuler dua imam yang pertama. Akhirnya para ulama menjadikan rumusan akidah Imam Asy'ari dan Maturidi sebagai pedoman akidah yang sah dalam Aswaja.
Secara materiil banyak produk pemikiran Mu’tazilah yang karena metodenya lebih mengutamakan akal daripada nash (Taqdimu al-'Aql ‘ala al-Nash), dinilai tidak sejalan dengan sunnah, sehingga sarat dengan bid’ah, maka secara spontanitas para pengikut imam tersebut bersepakat menyebut sebagai kelompok Aswaja, meskipun istilah ini bahkan dengan pahamnya telah ada dan berkembang pada masa-masa sebelumnya, tetapi belum terinstitusikan dalam bentuk madzhab. Karena itu secara historis, term aswaja baru dianggap secara resmi muncul dari periode ini.
Setidaknya dari segi paham telah berkembang sejak masa ‘Ali bin Abi Thalib KW tetapi dari segi fisik dalam bentuk madzhab baru terbentuk pada masa al-Asy’ari, al-Maturidi dan al-Thahawi.
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, istilah Aswaja secara resmi menjadi bagian dari disiplin ilmu keislaman. Dalam hal akidah pengertiannya adalah Asy’ariyah atau Maturidiyah, dalan fiqh adalah madzhab empat dan dalam tasawuf adalah al-Ghozali dan ulama-ulama yang sepaham. Semuanya menjadi diskursus Islam paham Sunni.
Ruang lingkup yang kedua adalah syari'ah atau fiqh, artinya paham keagamaan yang berhubungan dengan ibadah dan mu’amalah. Sama pentingnya dengan ruang lingkup yang pertama, yang menjadi dasar keyakinan dalam Islam, ruang lingkup kedua ini menjadi simbol penting dasar keyakinan. Karena Islam agama yang tidak hanya mengajarkan tentang keyakinan tetapi juga mengajarkan tentang tata cara hidup sebagai seorang yang beriman yang memerlukan komunikasi dengan Allah SWT, dan sebagai makhluk sosial juga perlu pedoman untuk mengatur hubungan sesama manusia secara harmonis, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Dalam konteks historis, ruang lingkup yang kedua ini disepakati oleh jumhur ulama bersumber dari empat madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Secara substantif, ruang lingkup yang kedua ini sebenarnya tidak terbatas pada produk hukum yang dihasilkan dari empat madzhab diatas, produk hukum yang dihasilkan oleh imam-imam mujtahid lainnya, yang mendasarkan penggalian hukumnya melalui al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan Qiyas, seperti, Hasan Bashri, Awza'i, dan lain-lain tercakup dalam lingkup pemikiran Aswaja, karena mereka memegang prinsip utama Taqdimu al-Nash 'ala al-'Aql (mengedepankan daripada akal).
Ruang lingkup ketiga dari Aswaja adalah akhlak atau tasawuf. Wacana ruang lingkup yang ketiga ini difokuskan pada wacana akhlaq yang dirumuskan oleh Imam al-Ghozali, Yazid al-Busthomi dan al-Junayd al-Baghdadi, serta ulama-ulama sufi yang sepaham. Ruang lingkup ketiga ini dalam diskursus Islam dinilai penting karena mencerminkan faktor ihsan dalam diri seseorang. Iman menggambarkan keyakinan, sedang Islam menggambarkan syari'ah, dan ihsan menggambarkan kesempurnaan iman dan Islam. Iman ibarat akar, Islam ibarat pohon. Artinya manusia sempurna, ialah manusia yang disamping bermanfaat untuk dirinya, karena ia sendiri kuat, juga memberi manfaat kepada orang lain. Ini yang sering disebut dengan insan kamil. Kalau manusia memiliki kepercayaan tetapi tidak menjalankan syari'at, ibarat akar tanpa pohon, artinya tidak ada gunanya. Tetapi pohon yang berakar dan rindang namun tidak menghasilkan buah, juga kurang bermanfaat bagi kehidupan. Jadi ruang lingkup ini bersambung dengan ruang lingkup yang kedua, sehingga keberadaannya sama pentingnya dengan keberadaan ruang lingkup yang pertama dan yang kedua, dalam membentuk insan kamil.
Pada dasarnya tidak ada perbedaan secara prinsipil diantara kelompok dan madzhab dalam Islam.
Pertama, dalam hal sumber ajaran Islam, semuanya sama-sama meyakini al-Qur’an dan al-sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.
Kedua, para ulama dari masing-masing kelompok tidak ada yang berbeda pendapat mengenai pokok-pokok ajaran Islam, seperti keesaan Allah SWT, kewajiban shalat, zakat dan lain-lain. Tetapi mereka berbeda dalam beberapa hal diluar ajaran pokok Islam, lantaran berbeda didalam manhaj bepikirnya, terutama diakibatkan oleh perbedaan otoritas akal dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks sunnah.
Masing masing firqah dalam pemikiran Islam, memiliki manhaj sendiri-sendiri. Mu’tazilah disebut kelompok liberal dalam Islam. Keliberalan Mu’tazilah, berpangkal dari paham bahwa akal sebagai anugerah Allah SWT, memiliki kekuatan untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan Allah SWT dan hal-hal yang dianggap baik dan buruk. Sementara bagi kelompok Asy’ariyah, akal tidak sanggup untuk mengetahui hal tersebut, kecuali ada petunjuk dari naql atau nash. Kelompok Maturidiyah sedikit lebih “menengah” dengan pernyataanya, bahwa perbuatan manusia mengandung efek yang disebut baik atau buruk, apa yang dinyatakan oleh akal baik, tentu ia adalah baik, dan sebaliknya, akan tetapi tidak semua perbuatan manusia pasti sesuai dengan jangkauan akal untuk menilai baik dan buruknya. Dalam keadaan seperti ini, maka baik dan buruk hanya dapat diketahui melalui naql atau nash.
Jika manhaj-manhaj ini dihubungkan dengan akidah, maka peran akal dan naql berkaitan dengan masalah-masalah ketuhanan, jika dikaitkan dengan masalah fiqh, maka peran akal dan naql berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), dan jika dikaitkan dengan akhlaq atau tasawuf, maka akal dan naql berhubungan dengan hubungan spiritual antara manusia dengan tuhannya. Baik dalam ruang lingkup akidah, fiqh dan tasawuf, Aswaja memiliki prinsip manhaj taqdimu al-nash ‘ala al-naql. Maka paham keagamaan Aswaja dengan manhaj seperti itu selalu berorientasi mengedepankan nash daripada akal. Berbeda dengan paham Mu’tazilah, meskipun sama-sama mengacu pada nash, Aswaja tidak terlalu mendalam dalam menggunakan pendekatan akal, sehingga tidak memberikan akses, bahwa nash dalam agama harus sejalan dengan makna yang ditangkap oleh akal, tetapi akal hanyalah menjadi alat bantu untuk memahami nash yang karena itu penafsiran nash agama tidak selalu harus sejalan dengan akal. Meskipun dengan pertimbangan yang matang sekalipun, akal seringkali salah daya tangkapnya.
Besuk: 20 – Dzulhijjah – 1427./ 9 – Januari - 2007
Taqlid dan Madzahibul Arba’ah
Tidak alasan pada zaman sekarang untuk menolak taqlid kepada para imam madzhab empat, karena tidak dimungkinkannya setiap manusia mengambil hukum-hukum agama langsung dari sumbernya, yaitu al-Qur'an dan Hadits. Demikian ini disebabkan tidak dapat terpenuhinya segala persyaratan ijtihad, seperti menguasai ilmu al-Qur'an, Hadits, nahwu, lughot, tashrif dan perbedaan-perbedaan pendapat para ulama serta metode dalam mengambil hukum dari sumbernya (ushul fiqh).[1]
Sebenarnya para imam mujtahid tidak hanya terbatas pada empat madzhab.[2] Diluar madzhab empat juga banyak para imam yang telah mencapai tingkatan mujtahid, seperti Imam Sufyan Tsawri, Hasan al-Bashri, Ishaq bin Ruhawayh, Dawud ad-Dhohiri, dan lain-lain yang masih tergolong Ahlussunnah wal jama'aah, namun karena para pengikutnya tidak ada yang meneruskan dan mengembangkan pemikiran-pemikirannya, maka seiring dengan berlalunya waktu, satu persatu musnah ditelan zaman. Berbeda dengan pengikut empat madzhab ini yang selalu terus menyebarkan dan mengembangkan pemikiran-pemikiran imam pendiri madzhabnya, sehingga pendapat imam pendiri madzhab dapat terkodifikasi (terhimpun) dengan baik. Akhirnya, validitas (kebenaran sumber dan salurannya) dari pendapat tersebut tidak diragukan lagi, dan terhindar dari kemungkinan pemalsuan terhadap pendapat dan pemikiran imam pendiri madzhab. Disamping itu, madzhab empat ini telah teruji ke-shahihan-nya, sebab memiliki metode istinbath (penggalian hukum) yang jelas dan telah tersistematis (tersusun) dengan baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiya.[3]
Bid’ah Dalam Pandangan ASWAJA
Kelompok Wahabi dan yang semisal sering mengangkat Hadits berikut ini sebagai dasar atas kekeliruan amalan Ahlussunnah wal jama’ah:
عن عائشة رضي الله عنها قالت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد. رواه مسلم
"Dari 'Aisyah RA, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak" HR. Muslim.
Hadits yang semisal ini sering dijadikan dalil untuk melarang semua bentuk perbuatan yang tidak pernah dilaksanakan pada masa Nabi SAW. Padahal yang dimaksud tidaklah seperti itu. Para ulama menyatakan, bahwa yang dilarang dalam Hadits itu adalah membuat-buat hukum baru yang tidak pernah dijelaskan dalam al-Qur'an ataupun Hadits, baik secara eksplisit (jelas) atau implisit (isyarat), kemudian diyakini sebagai suatu bentuk ibadah murni kepada Allah SWT seolah-olah bagian dari ajaran agama. Karena itu ulama membuat beberapa kriteria dalam persoalan bid'ah ini.
Pertama, jika perbuatan itu memiliki dasar yang kuat dalil-dalil syar'i, baik yang parsial (juz'i) atau umum, maka bukan tergolong bid'ah. Bila tidak ada dalill yang dapat dibuat sandaran, itulah bid'ah yang dilarang.
Kedua, memperhatikan apa yang menjadi ajaran ulama salaf (ulama pada abad l, ll dan lll H.), jika sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong bid'ah.
Ketiga, dengan jalan qiyas. Yakni mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliyah yang telah ada hukumnya dari nash al-Qur'an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong bid'ah muharromah. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka tergolong perbuatan baru yang wajib. Dan begitu seterusnya.
Hadits lain yang sering dijadikan dalil atas sesatnya semua perbuatan yang tidak dikenal pada masa Rasulluah SAW adalah:
عن عبد الله ابن مسعود, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ألا وإياكم ومحدثات الأمور فإن شر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة. رواه ابن ماجه
"Dari ‘Abdullah bin Mas'ud. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat hal baru . dan setiap perbuatan yang baru itu adalah bid'ah. Dan semua bid'ah itu sesat." HR. Ibnu Majah.
Dalam Hadits ini Rasulullah SAW menggunakan kalimat kullu (semua), yang secara tekstual seolah-olah diartikan semuanya atau seluruhnya. Sebenarnya kalimat kullu tidak selamanya berarti keseluruhan atau semua, adakalanya berarti sebagian. Seperti dalam ayat al-Qu'an:
$oYù=yèy_ur z`ÏB Ïä!$yJø9$# ¨@ä. >äóÓx« @cÓyr ( xsùr& tbqãZÏB÷sã ÇÌÉÈ
“Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” QS. Al-Anbiya':30.
Meskipun ayat ini menggunakan kalimat kullu, namun tidak berarti semua benda yang ada dunia ini diciptakan dari air. Buktinya ayat al-Qur'an yang lain berikut ini:
t,n=yzur ¨b!$yfø9$# `ÏB 8lÍ$¨B `ÏiB 9$¯R ÇÊÎÈ
"Dan Allah SWT menciptakan jin dari percikan api yang menyala". QS. Ar-Rahman:15.
Maka demikian pula dengan Hadits diatas. Walaupun menggunakan kalimat kullu, bukan berarti seluruh yang tidak ada pada masa Nabi SAW dilarang dan sesat. Ini dibuktikan, karena ternyata para sahabat juga melaksanakan perbuatan yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW masih hidup. Misalnya usaha menghimpun dan membukukan al-Qur'an, mengumpulkan jama'ah tarawih menjadi satu didalam masjid, dan lain-lain. Nah, kalau kalimat kullu diatas diartikan keseluruhan, yang berarti semua hal-hal yang baru itu sesat dan berdosa, berarti para sahabat telah melakukan kesesatan dan perbuatan dosa secara kolektif (bersama). Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang pilihan yang tidak diragukan lagi keimanan dan ketaqwaannya. Bahkan diantara mereka sudah dijamin sebagai penghuni surga. Maka, sungguh tidak dapat diterima akal, kalau para sahabat Nabi SAW yang begitu agung tidak mengetahuinya, apalagi tidak mengindahkan larangan Rasulullah SAW.
والله الموفّق إلى أقوم الطريق.
[1] Syarat-syarat kecakapan berijtihad menurut ‘Abdul Wahhab Khallaf ada empat:
1. Mempunyai pengetahuan bahasa Arab dari segi sintaksis (tata kalimat) dan filologinya (studi tentang budaya suatu bangsa dengan menelaah karya-karya sastranya atau sumber-sumber tertulis lainnya). Mempunyai rasa bahasa dalam memahami
2. Mempunyai pengetahuan tentang al-Qur'an. Yang dimaksud ialah seseorang itu mengerti hukum-hukum syara' yang dikandung oleh al-Qur'an, ayat-ayat yang menjadi nash hukum dan metode menemukan hukum-hukum itu dari ayat-ayat tertentu, sekiranya ia dapat dengan mudah menghadirkan semua ayat hukum al-Qur'an yang berhubungan dengan topik peristiwa, serta sebab-sebab turunnya ayat secara benar, juga atsar (riwayat-riwayat dari sahabat Nabi SAW atau tabi'in) atau ta'wil ayat-ayat itu.
3. Mempunyai pengetahuan sunnah Nabi SAW. Artinya mengetahui hukum-hukum syara' yang terdapat dalam sunnah Nabawiyah, sehingga ia mampu menghadirkan hukum-hukum setiap bagian dari perbuatan mukallaf yang ada dalam sunnah, serta mengerti tingkatan sanad sunnah itu dari segi kesahihannya atau kelemahan riwayatnya.
4. Mengerti segi-segi qiyas. Yaitu mengerti illat (alasan efektif rasional) dan hikmah pembentukan syariat yang dengan itu disyariatkan beberapa hukum. Mengerti hikmah syariat yang dibuat oleh syari' untuk mengetahui illat-illat hukum, dan memahami peristiwa kemanusiaan mu'amalah, sehingga mengerti sesuatu yang menjadi realisasi illat hukum dari peristiwa yang tidak ada nash.
[2] Prof. ‘Abdul Wahhab Khallaf dalam Khulashah fi Tarikh Tasyri’ al-Islami, memaparkan sebab-sebab penutupan pintu ijtihad itu secara kronologis dengan cukup gamblang. Beliau membagi kronologi itu kedalam tiga fase:
Pertama: bahwa ketika Daulah Islamiyah telah terkotak-kotak kedalam beberapa Dinasti yang saling bentrok, tentu konsentrasi mereka melulu pada upaya merebut dan memperluas wilayah kekuasaan. Di sini masing-masing kelompok dalam dinasti, mulai dari kelas elit sampai yang alit, sama-sama hanyut dalam permainan trik licik. Tak ketinggalan, para pelajar juga tenggelam didalamnya. Dari sini terjadilah krisis umum yang melemahkan semangat keilmuan, kesenian dan kebudayaan. Krisis ini rupanya merambah secara drastis terhadap perkembangan gerakan tasyri’ al-ahkam (ijtihad).
Kedua: pada waktu yang sama, para imam mujtahid juga terpecah kedalam faksi yang sama-sama memiliki aliran tersendiri. Masing-masing aliran memiliki pedoman dan pengaruhnya sendiri. Ironis, para generasi dari imam madzhab ternyata terlampau fanatik dan hanya menitik beratkan perhatian mereka untuk membela dan memenangkan madzhabnya sendiri, sekaligus memperkuat ushul fiqih dan cabang-cabangnya dengan segala cara, meski harus mencaci madzhab lain.
Hal ini menjadi PR yang paling menyibukkan, dan berpotensi membelokkan mereka dari asas, di mana fiqih Islam dibangun (al-Qur’an dan Hadits). Jarang sekali mereka merujuk pada kedua rujukan paling otoritatif tersebut selain untuk memperkokoh pandangan madzhab yang mereka anut, kendati harus melalui pemahaman dan ta’wil yang menyimpang. Dari sini terlihat dengan jelas akan kematian kemerdekaan berpikir para pendukung fanatik madzhab.
Ketiga: gejala runtutan dari gejala kedua di atas adalah, metode dan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam membentuk perundang-undangan Islam telah diabaikan, dan para pakar hukum banyak yang berjalan di atas rel yang tidak semestinya (misalnya aturan yang menetapkan bahwa tidak dibenarkan seseorang berijtihad tanpa memiliki keahlian yang memadai). Dan dengan sendirinya krisis ini menjalar pada aktivitas pembentukan hukum dan ijtihad. Di sini muncul keberanian untuk menyampaikan fatwa tanpa keahlian dan pengkajian yang benar. Akibatnya, tidak jarang terjadi keputusan hukum yang amat kontras mengenai kasus yang persis sama dan dalam kawasan yan sama pula. Dengan demikian, mereka telah mempermainkan hak-hak masyarakat dan kemaslahatan mereka jadi terabaikan.
Dan di sinilah kekhawatiran ulama akan kerusakan yang lebih parah muncul. Mereka mengambil keputusan berani dengan menutup pintu ijtihad (sadd bab al-ijtihad) pada akhir abad ke empat hijriah.
Mereka mengikat para mufti dan hakim untuk mengikuti hukum-hukum yang telah diputuskan oleh para pendahulu.
[3] Sab'atu Kutub al-Mufidah, hal.59.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar